50 Hari Tak Masuk Kerja, Anggota Polresta Malang Kota Masuk DPO

Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran 2024 Polresta Malang Kota: Penjelasan dan Lokasinya!
Mapolresta Malang Kota (blok-a/Helen)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu anggotanya berinisial Ipda WHS. Penerbitan DPO tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 50 hari berturut-turut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya penerbitan DPO terhadap anggota berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut.

Lukman menjelaskan, Ipda WHS sebelumnya menjabat sebagai Perwira Menengah (Pama) di lingkungan Polresta Malang Kota. Status DPO diterbitkan setelah yang bersangkutan tidak menjalankan tugas kedinasan dalam waktu cukup lama tanpa memberikan keterangan.

“Iya benar, yang bersangkutan berinisial WHS berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota. Ia telah melakukan tindakan berupa tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut,” jelasnya, Rabu (12/8/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Polresta Malang Kota telah memproses Ipda WHS melalui mekanisme sidang disiplin. Namun, dalam pelaksanaan sidang yang digelar pada Rabu (12/8/2026), yang bersangkutan tidak hadir.

Lukman mengatakan, sesuai prosedur yang berlaku, pihaknya akan kembali menjadwalkan sidang disiplin lanjutan terhadap Ipda WHS. Setelah sidang kedua dilaksanakan, terdapat masa waktu 30 hari sebelum keputusan final terkait konsekuensi atas pelanggaran tersebut ditetapkan.

“Sidang disiplin dilakukan hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga akan dilakukan sidang disiplin kedua, dan selanjutnya menunggu 30 hari untuk diambil keputusan finalisasi terhadap konsekuensi dari tindakannya itu,” terangnya.

Di sisi lain, penerbitan DPO tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan disiplin internal kepolisian. Polresta Malang Kota juga masih mendalami dugaan keterlibatan Ipda WHS dalam perkara pidana lain.

Lukman menyebut, proses pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut masih dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara pidana yang dimaksud.

“Untuk keterlibatan adanya kasus pidana lain, masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tetapi secara kedisplinan, sudah diterbitkan surat DPO sejak tanggal 4 Agustus 2026,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version