64 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kabupaten Malang

Isbat nikah dan nikah massal di Kejari Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Isbat nikah dan nikah massal di Kejari Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 64 pasangan pengantin ikuti nikah massal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada Rabu (3/7/2024) siang.

Dari jumlah keseluruhan, 43 diantaranya melaksanakan pernikahan secara isbat dan 21 pasangan lainnya melaksanakan akad nikah massal.

Dari pantauan di lapangan, Kantor Kejari Kabupaten Malang dihias ruangan pelaminan bak pesta pernikahan pada umumnya. Terdapat pula tradisi bupak kawah yang biasa diharikan pada resepsi pernikahan adat jawa.

Para mempelai nampak bahagia, mereka dirias dan mengenakan baju pengantin. Pasangan pengantin isbat mengenakan pakaian adat jawa. Sedangkan, untuk pengantin yang akan melaksanakan akad nikah mengenakan pakaian berwarna putih.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, sebanyak 21 pasangan akan dilangsungkan akad nikah pada hari ini Rabu (3/7). Sedangkan 43 pasangan pengantin isbat hanya akan mendapatkan surat legalitas atau buku nikah.

“Tujuan utamanya yaitu melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, serta menyokong kebutuhan masyarakat kurang mampu untuk dapat memenuhi perintah agama dan memberikan jaminan kepastian hukum serta status keperdataan setiap warga negara,” ujar Mia saat ditemui awakmedia, Rabu (3/7/24).

Perlu diketahui, isbat atau pengesahan nikah merupakan, permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Artinya, sebanyak 43 pasangan pengantin tersebut telah melaksanakan pernikahan sebelumnya. Namun, mereka tidak memiliki legalitas atas pernikahan tersebut, alias hanya menikah siri.

Ia berharap, salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 tahun 2024 ini kedepannya dapat dilaksanakan secara berkala di setiap Kejari di Jawa Timur.

“Ini menjadi prodak unggulan kami di Jatim, semua Kejari diupayakan untuk bisa mencoba mendata siapa saja masyarakat yang kurang beruntung akan kita tolong melalui program ini,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Malang, H.M Sanusi menyampaikan apresiasi atas berlangsungkan nikah massal maupun nikah isbat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya kita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Khususnya dalam bidang administrasi kependudukan dan legalitas pernikahan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa legalitas pernikahan merupakan hal yang sangat penting, karena tidak hanya menyangkut hak-hak pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan erat dengan hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut,” katanya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini berharap seluruh pasangan yang belum memiliki akta nikah dapat segera memiliki dokumen tersebut. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

“Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk membangun masyarakat yang lebih tertib administrasi dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti ini,” pungkasnya. (ptu)

Exit mobile version