Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mencatat masih ada sekitar 850 rumah tidak layak huni (RTLH) yang membutuhkan penanganan. Namun, keterbatasan anggaran membuat bantuan tahun ini baru dapat menjangkau 50 rumah.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto, mengatakan bantuan RTLH yang bersumber dari APBD Kota Malang tahun 2026 dialokasikan untuk 50 penerima dengan nilai Rp20 juta per rumah atau total anggaran sebesar Rp1 miliar.
“Kalau secara keseluruhan yang butuh penanganan RTLH ada sekitar 850 rumah. Cuma pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran. Kalau yang bersumber dari APBD tahun 2026 ini untuk 50 rumah saja. Masing-masing senilai Rp20 juta, berarti totalnya Rp1 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Selain bantuan dari APBD, pemerintah pusat juga menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk sekitar 170 rumah di Kota Malang. Program tersebut dilaksanakan oleh Balai Perumahan dan Permukiman Surabaya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Kalau dari pemerintah pusat ada bantuan BSPS sekitar 170-an. Pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya, sementara RTLH dari APBD ditangani DPUPRPKP,” jelasnya.
Dandung mengungkapkan, proses penyaluran bantuan RTLH saat ini masih dalam tahap administrasi. Salah satunya melalui pembukaan rekening bagi calon penerima serta penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.
Namun, dari 50 calon penerima yang telah ditetapkan, terdapat tujuh orang yang mengundurkan diri.
“Pada saat pembukaan rekening, kami mendapatkan data tujuh orang yang mengundurkan diri,” terangnya.
Dandung menjelaskan, alasan pengunduran diri beragam. Sebagian rumah telah diperbaiki secara mandiri, ada yang telah menerima bantuan serupa dari pihak lain, hingga memperoleh bantuan melalui program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sehingga berpotensi terjadi penerimaan ganda.
“Alasannya ada yang sudah dikerjakan secara mandiri, ada yang mendapat program dari pihak lain, kemudian ada yang bersamaan dengan Pokir DPRD. Sehingga tujuh penerima itu harus kami keluarkan,” ujarnya.
Meski demikian, tujuh penerima yang mengundurkan diri belum dapat langsung digantikan. Penggantian baru akan dilakukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) setelah nama calon penerima baru ditetapkan dalam SK Wali Kota.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Dandung memastikan alokasi bantuan RTLH pada 2026 tidak mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau untuk RTLH masih sama. Soalnya RTLH masuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan juga mendukung program tiga juta rumah, sehingga anggarannya masih sama dengan tahun kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pelibatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program RTLH seperti tahun sebelumnya, Dandung menyebut hingga saat ini belum ada rencana kerja sama tersebut.
“Untuk saat ini belum ada,” pungkasnya. (yog/bob)




