Kota Malang, blok-a.com – Eks Kepala SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamidi akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan terhadap siswa yang membuat namanya menjadi sorotan.
Ia menyebut tindakan menampar siswa terjadi karena emosi sesaat saat dirinya berupaya mendisiplinkan siswa yang tidak mengenakan pakaian adat lurik.
Amrozi mengatakan penggunaan pakaian adat Jawa bermotif lurik setiap Kamis telah disosialisasikan kepada siswa sejak awal tahun ajaran 2026/2027. Menurutnya, pihak sekolah juga telah memberikan toleransi sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Namun, pada Kamis (24/9/2026), ia masih menemukan sejumlah siswa yang tidak mengenakan lurik. Amrozi menyebut para siswa memberikan berbagai alasan, seperti pakaian masih dibeli, dicuci, hingga hilang.
“Alasan itu bagi saya gak sesuai dengan hati nurani saya. Kenapa kok seperti itu? Kalau dibiarkan itu bisa berdampak buruk. Sehingga saat itu terpancing (emosi) sehingga akhirnya tindakan itu terjadi,” ungkap Amrozi, Selasa (29/9/2026).
Amrozi mengakui tindakannya tersebut. Ia mengatakan tidak memiliki niat untuk menyakiti siswa dan menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan karena terbawa emosi saat memberikan disiplin.
“Tidak ada niatan, itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak anak saya itu menjadi baik,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Amrozi menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa yang merasa menjadi korban, orang tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, serta Pemerintah Kota Malang.
Ia juga menyebut peristiwa yang terekam kamera dan kemudian beredar luas di media sosial menjadi bahan introspeksi bagi dirinya.
“Jadi sekali lagi, saya meminta mohon maaf kepada semua korban, yang merasa korban penganiayaan dari saya. Tapi tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya,” kata Amrozi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Hariyanto, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pemkot Malang yang menonaktifkan Amrozi dari jabatan kepala sekolah. Pihaknya juga menghormati langkah orang tua siswa yang menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan tersebut.
“Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya,” ucap Soeko.
Namun, Soeko meminta perkara tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, proses hukum perlu dihormati dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pihak Amrozi juga membuka ruang komunikasi dengan orang tua siswa untuk mencari penyelesaian yang baik. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya menyatakan siap menghadapinya.
“Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu,” tandasnya.
Sebelumnya, video dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang beredar di media sosial pada Kamis (24/9/2026). Peristiwa tersebut diduga terjadi di gerbang sekolah saat siswa masuk dan berkaitan dengan penggunaan pakaian adat lurik.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Hingga 27 September 2026, polisi menyebut telah menangani empat laporan dan memeriksa delapan anak yang dilaporkan sebagai korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap dua anak di RSSA Malang.
Sementara itu, Pemkot Malang telah menonaktifkan Amrozi dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan SK pemberhentian dari jabatan kepala sekolah sedang diproses.
Untuk sementara, Amrozi masih berstatus sebagai guru, tetapi tidak diberikan tugas mengajar. Status kepegawaiannya sebagai ASN masih menunggu perkembangan proses hukum di Polresta Malang Kota. (bob)








