Bulan Ramadhan, Penggunaan Pengeras Sura di Malang Dibatasi

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menghimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas dengan menggunakan pengeras suara lebih dari jam yang ditentukan saat bulan suci Ramadhan 2024.

Peraturan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran (SE) nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H. Sahid menerangkan, aturan penggunaan pengeras suara tersebut dikeluarkan sebagai bentuk menghormati antara umat beragama di bulan ramadhan 2024.

“Pemerintah melalui Kemenag, sudah mengatur sedemekian rupa. Dan aturan atau regulasi itu sampai sekarang masih berlaku dan tidak dihapus atau dibatalkan,” ujar Sahid saat dikonfirmasi Selasa (12/3/2024).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa batas waktu penggunaan pengeras suara baik itu untuk tarawih, kajian, maupun tadarus maksimal sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah batasan jam tersebut, masyarakat dihimbau untuk menggunakan pengeras suara dalam untuk melanjutkan aktivitas.

“Kita perbolwehkan selama 24 jam seseorang melakukan apa saja, apa lagi mengaji atau kajian islam, silahkan. Namun ada batasan di masyaraka, karena ini mungkin ketika pakai akan mengganggu orang yang istirahat karena paginya sedang beraktivitas,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, hal tersebut tentunya tidak mengurangi nilai ibadah selama bulan puasa. Sahid menyebutkan, hal tersebut hanya merujuk pada proses ibadah umat Islam tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan warga.

“Itu dulu sebelum ada aturan itu kan masyarakat menggunakan pengeras semaunya, tidak memperhatikan warga sekitar masjid/musola dalam kondisi istirahat atau mungkin ada yang non muslim,” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version