Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan buruh PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang beralamat di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk meminta penundaan eksekusi sebelum proses hukum peninjauan kembali (PK) terkait sengketa lahan rampung, Rabu (22/5/2024).
Para buruh ini datang ke kantor PN Kepanjen di Jalan Panji, Kepanjen, sejak pukul 09.00 WIB. Mereka membawa pikap hingga alat pengeras suara, disertai beragam poster bertuliskan kalimat seperti “Kami resah gara-gara eksekusi yang penuh rekayasa”.
Informasi yang dihimpun blok-a.com, pabrik PT BMI yang bergerak di pengolahan hasil perikanan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun. Namun tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa tanah kami dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah satu karyawan, Purnawan saat ditemui blok-a.com, Rabu (22/5/2024).
Padahal menurutnya, secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah hasil penjualan yang sah.
Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, di antaranya Rasmi.
“Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” jelasnya .
Diungkapkan Purnawan, eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Kepanjen dengan adanya keputusan tanah tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aspirasi kami adalah aspirasi nantinya benar dilakukan eksekusi, seluruh karyawan 2.500 akan di-PHK, ini tidak kami harapkan. Dan kami ingin semua komponen memperhatikan kami. SHM dimiliki tahun 1984, dengan novum baru kita ajukan perlawanan. Itu yang dengar dari manajemen,” terangnya .
Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.
“Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” katanya.
Seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK. Bahwa tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum.
“Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung. Karena nanti akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran,” pungkasnya.
Karena hanya diterima Humas PN Kepanjen, para pendemo kecewa dan membubarkan diri dengan tertib.
Kendati demikian, mereka berjanji akan melakukan aksi yang besar lagi apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan.(ags/lio)




