Aduan Warga Jadi Dasar, Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Lokasi

Penertiban parkir liar di Jalan Bandung oleh Dishub Kota Malang (foto: dok. Dishub Kota Malang for blok-a.com)
Penertiban parkir liar di Jalan Bandung oleh Dishub Kota Malang (foto: dok. Dishub Kota Malang for blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang menjadi aduan masyarakat. Penertiban dilakukan pada 1-2 September 2026.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban pada Selasa (1/9/2026) menyasar sejumlah lokasi, mulai Jalan Veteran, kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kayutangan, hingga sekitar Stasiun Malang.

Di Jalan Veteran, petugas menemukan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Lokasi tersebut merupakan jalur sepeda dan telah dilengkapi rambu larangan parkir.

“Veteran ini banyak yang parkir ada di bahu jalan. Di bahu jalan ini kebanyakan ini adalah para taksi online. Nah, ini yang dia mangkal kita halau dan ada beberapa juga kendaraan dari karyawan atau yang bekerja di sekitar situ yang tidak ada orangnya kita lakukan penggembokan,” ujar Rahmat.

Sedikitnya lima kendaraan digembok dalam penertiban tersebut. Petugas juga menertibkan parkir di sekitar SMA Negeri 8 Malang dan kawasan depan Bank Jatim.

Di depan Bank Jatim, petugas mendapati kendaraan roda dua banyak diparkir di trotoar. Rahmat menyebut sebagian kendaraan tersebut merupakan milik mahasiswa baru yang tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke dalam kampus.

Karena lahan parkir yang tersedia tidak mampu menampung kendaraan, parkir kemudian meluber ke trotoar. Dishub akhirnya mengangkut sekitar 10 kendaraan roda dua sekaligus memberikan tindakan kepada juru parkir.

“Memang daya tampungnya tidak mencukupi akhirnya meluber ke trotoar. Dan kami tindak juru parkirnya sekaligus karena untuk efek jera ada sekitar 10 kendaraan kita angkut,” katanya.

Rahmat menegaskan keterbatasan lahan parkir bukan alasan kendaraan diperbolehkan menggunakan trotoar. Dishub meminta pihak kampus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Penertiban kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Petugas menemukan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di trotoar maupun sekitar trotoar.

Untuk kendaraan roda dua yang masih bisa ditampung di area parkir, petugas meminta juru parkir memasukkannya ke dalam. Sementara juru parkir yang mengarahkan kendaraan parkir di lokasi terlarang diberikan teguran.

Pada sore harinya, petugas bergerak ke kawasan Kayutangan Heritage. Di sisi barat Jalan Basuki Rahmat yang diperbolehkan untuk parkir mobil, petugas justru menemukan kendaraan roda dua.

Kendaraan tersebut kemudian ditegur dan diminta dipindahkan. Jika tidak dipindahkan, Dishub mengancam akan melakukan pengangkutan. Sementara di sisi timur jalan, petugas menemukan kendaraan milik karyawan yang parkir di trotoar.

Satu kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya akhirnya diangkut petugas.

Penertiban juga dilakukan di sekitar Patung Singa depan Stasiun Malang. Di lokasi yang terdapat larangan parkir tersebut, petugas menemukan taksi daring dan kendaraan roda dua daring yang mangkal.

“Di situ untuk mobil roda empat kebanyakan taksi online ya sama gojek ya atau kendaraan roda dua online mangkal di situ, kami himbau untuk meninggalkan tempat bahwasanya tempat ini ada larangan parkir karena pas tikungan,” jelas Rahmat.

Pada Rabu (2/9/2026), penertiban kembali dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, salah satunya di Jalan Bandung. Petugas menemukan kendaraan taksi daring serta kendaraan yang digunakan untuk antar-jemput siswa maupun peserta kursus berhenti di jalur larangan parkir dan jalur sepeda.

Dishub juga menemukan kendaraan yang berhenti hingga dua lapis di depan tempat kursus. Petugas menegaskan lokasi tersebut bukan titik parkir resmi.

“Kita himbau untuk meninggalkan tempat dan kita kasih tahu juga bahwasanya tempat ini larangan parkir dan tidak ada titik resmi, jadi ini parkir liar,” katanya.

Petugas juga mengingatkan satpam maupun pelaku usaha agar tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir di lokasi tersebut.

Rahmat menjelaskan, titik parkir resmi di Jalan Bandung hanya berada di bahu jalan depan MAN 1 Kota Malang dan tidak masuk ke badan jalan. Juru parkir resmi di lokasi tersebut juga diminta membantu mengatur arus lalu lintas dan tidak menerima kendaraan yang berhenti sembarangan.

Jika teguran tidak dipatuhi, Dishub membuka kemungkinan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir.

Penertiban kemudian menyasar Simpang Balapan. Di lokasi tersebut terdapat titik parkir resmi, tetapi berada di area dalam dan sekitar bahu jalan, bukan pada badan jalan.

Dishub menemukan kendaraan yang parkir hingga masuk badan jalan. Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada pengelola usaha dan satpam agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan.

Menurut Rahmat, seluruh penertiban saat ini masih dalam tahap pembinaan. Dishub masih menunggu Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang ditargetkan diundangkan pada September 2026.

Setelah aturan tersebut berlaku, penindakan hukum terhadap parkir liar dapat dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Parkir liar ini, definisi parkir liar itu adalah yang pertama, tempatnya memang itu terlarang, memang tidak diperbolehkan parkir, terutama yang untuk jalur sepeda maupun yang ada rambu larangan parkir. Yang kedua, juru parkirnya itu tidak memiliki KTA, tidak memiliki atribut, tidak memiliki karcis, ini bisa dikatakan parkir liar,” tegasnya.

Dishub juga masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis denda administrasi. Dalam Perda, terdapat ketentuan denda untuk penggembokan maupun pengangkutan kendaraan, namun penerapannya masih menunggu aturan teknis tersebut.

Rahmat menambahkan, Dishub juga akan menyurati pihak kampus yang mengalami persoalan keterbatasan lahan parkir. Hal ini dilakukan agar kendaraan mahasiswa maupun pengguna lainnya tidak kembali meluber ke trotoar.

“Kami mohon nanti dari pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version