Aturan Desil Bikin Warga Pisang Candi Malang Kecewa, Penerima Pengganti Bansos Beras Ditolak

Penyaluran bantuan beras di Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang, Rabu (2/9/2026) (foto: blok-a/Bob Bimantara Leander)
Penyaluran bantuan beras di Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang, Rabu (2/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Penyaluran bantuan sosial di Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang sempat ricuh, Rabu (2/9/2026). Sebab penyalur bantuan sosial tiba-tiba mengumumkan aturan baru yang belum diketahui masyarakat.

Peraturan anyar itu ialah warga yang termasuk pengganti penerima manfaat musti masuk desil 1-4. Itu membuat warga pengganti yang sudah terlanjur datang kecewa.

Salah satu Ketua RW, yakni Ketua RW 04, Hadi Susanto sampai datang langsung ke kantor Kelurahan Pisang Candi setelah menerima laporan dari warganya.

Ia tidak bisa tinggal diam. Dengan rasa penuh tanda tanya, ia menanyakan langsung ke penyalur bantuan sosial berupa beras 10 kilogram per bulan itu. Apa dasar penerapan aturan desil untuk pengganti penerima manfaat.

“Katanya ini aturan baru. Apa dasarnya? Kok bisa-bisanya dengan arogan seperti itu sehingga warga saya banyak yang pulang padahal sudah datang sejak pagi,” kata dia dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (2/9/2026).

Ia pun menjelaskan, ternyata penyalur menetapkan aturan desil itu dari keputusan kelompok. Ia pun heran kenapa keputusan kelompok bisa jadi dasar penerapan aturan baru di penyaluran bantuan beras kali ini.

“Saya tanya kok ini ternyata rapat keputusan kelompok. Saya tanya lagi ada aturan pusat? Kok katanya kelompok saja. Ya gak bisa ini,” jelasnya.

Hal ini pun membuat 50 lebih warganya dari RW 04 musti pulang dengan tangan hampa.

“Padahal kalau pengganti biasanya bawa SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sudah bisa. Cuma ini pada har ini saja gak bisa. Aneh ini,” tuturnya.

Senada, Lurah Pisang Candi, Andi Hamzah mengaku kaget ada aturan baru. Baru kali ini pihaknya mendengar adanya aturan pengganti penerima manfaat itu harus desil 1-4.

Selama ini jika memang ada pengganti penerima manfaat bantuan sosial di Kelurahan Candi itu sudah tersistem. Puskesos sudah ada data pengganti jika memang ada penerima manfaat ada yang pindah alamat ataupun meninggal. Andi pun berujar, selama ini tidak ada masalah.

“Nah itu sudah otomasi diberikan ke daftar nama yang sudah kita buatkan ya berdasarkan dengan survei juga. Ini tiba-tiba harus masuk desil berdasarkan aturan baru,” imbuhnya.

Dia pun keheranan sebab, pendaftaran warga untuk desil saja baru berjalan dan baru selesai beberapa hari lalu.

“Otomatis datanya ini nggak bisa langsung tercover semua,” jelasnya.

Bantuan beras ini sendiri di Kelurahan Pisang Candi untuk 3 bulan. Per bulan warga mendapatkan 10 kilogram. Pembagian kali ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

“Ada 11 RW. Dan itu dua hari. Totalnnya 920-an sekian kurang lebih,” imbuhnya.

Ia pun belum mengetahui berapa warga atau penerima manfaat yang harus pulang. Sebab belum direkap.

“Gak tahu ya berapa. Ini belum selesai,” jelasnya.

Saat ditanya bagaimana nasib warga yang belum menerima beras bantuan Bulog itu, Andi belum bisa memastikan nasib mereka.

“Ini gak tahu seperti apa nantinya. Yang pasti gak mungkin gak dapat atau hangus,” kata dia.

Sementara Juru Salur Bulog, Yohanes Aristofel mengatakan kejadian di Kelurahan Pisang Candi ini soal salah paham. Menurutnya dia menerapkan aturan terbaru. Aturan itu adalah pengganti penerima manfaat itu harus desil 1-4.

“Dan mungkin informasi itu belum nyampe sepenuhnya ke masyarakat atau ke pemangku wilayah,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengaku, calon pengganti penerima manfaat nasibnya tidak serta merta kehilangan bantuan beras. Wewenang penentuan apakah beras itu nantinya diterima atau tidak, kata Yohanes, ada di tangan Puskesos. Namun ia memastikan bantuan ini tidak hangus, hanya tertunda.

“Kita butuh validasi untuk itu. Jadi kita nggak bisa semaunya juru salur gitu,” kata dia. (bob)

Exit mobile version