Dishub Jatim Kaji Rute Bus Trans Jatim Koridor II di Malang Lewat Tol, Ini Alasannya

Bus TransJatim Koridor 1 saat beroperasi di wilayah Malang Raya (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bus TransJatim Koridor 1 saat beroperasi di wilayah Malang Raya (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan sejumlah alternatif untuk merealisasikan operasional Bus Trans Jatim Koridor II yang akan menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kota Malang. Salah satu opsi yang kini dikaji adalah mengarahkan armada melintasi jalan tol sebagai upaya mengurangi potensi penolakan dari sopir angkutan kota (angkot).

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Cito Eko Yuly Saputro mengatakan, pihaknya masih terus mematangkan rute koridor baru tersebut. Dalam waktu dekat, Dishub Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan survei titik henti yang akan menjadi lokasi naik turun penumpang.

“Kami akan segera bersurat ke pemkab untuk survei titik henti. Karena sudah ada usulan, kemungkinan pekan depan kami survei sekaligus mematokkan,” ujarnya.

Menurut Cito, survei dilakukan untuk memastikan lokasi pemberhentian memenuhi berbagai aspek, mulai dari kebutuhan penumpang, kondisi lalu lintas, potensi konflik dengan pemilik lahan maupun angkutan yang sudah beroperasi, hingga ketersediaan ruang untuk pembangunan halte ataupun titik pemberhentian sederhana.

Untuk wilayah Kabupaten Malang, rute sementara direncanakan dimulai dari Terminal Talangagung di Kepanjen menuju Terminal Hamid Rusdi melalui Jalan Sultan Agung, Jalan Panji, Gondanglegi, dan Bululawang. Dishub juga memutuskan tidak melewati kawasan Pasar Gadang karena dinilai memiliki tingkat resistensi yang cukup tinggi.

“Kami tidak jadi lewat Pasar Gadang karena di sana banyak dilewati angkot. Kalau lewat Jalan Mayjen Sungkono kan resistensinya kecil. Yang banyak lewat malah truk tebu,” kata Cito.

Sementara itu, rute dari Terminal Hamid Rusdi menuju Terminal Arjosari masih menjadi pembahasan karena bersinggungan dengan trayek angkot di Kota Malang. Padahal, menurut Cito, masyarakat membutuhkan layanan Bus Trans Jatim hingga Terminal Arjosari sebagai penghubung menuju bus AKDP maupun AKAP.

“Sebenarnya dari Organda Jatim menyampaikan ke saya bahwa angkutan pengumpan seperti Bus Trans Jatim sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, Dishub Jatim menyiapkan skema perjalanan melalui jalan tol. Bus direncanakan masuk melalui Tol Singosari dan keluar di Gerbang Tol Madyopuro sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.

“Karena itu sesuai arahan dari pak kepala dinas, ada opsi skema untuk lewat dari Tol Singosari. Lalu turun di Tol Madyopuro. Artinya tidak lewat bawah,” jelasnya.

Meski jarak tempuh diperkirakan bertambah sekitar 15 kilometer, Dishub memastikan tarif Bus Trans Jatim tidak akan berubah. Penumpang tetap dikenakan tarif Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 bagi pelajar, sedangkan biaya tol akan ditanggung operator sesuai klasifikasi kendaraan.

Dishub Jatim juga terus mempersiapkan terminal-terminal yang akan dilalui Koridor II, di antaranya Terminal Talangagung, Terminal Hamid Rusdi, Terminal Arjosari, hingga Terminal Madyopuro. Saat ini Terminal Talangagung dinilai telah siap, sementara Terminal Hamid Rusdi masih membutuhkan penataan fasilitas di area dalam terminal.

Namun, Cito mengakui penolakan dari sebagian sopir angkot masih menjadi tantangan. Jika belum ditemukan titik temu, operasional Koridor II berpotensi mengalami penundaan.

“Seperti koridor satu itu kan semula Oktober 2025, tapi mundur jadi November 2025,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Organda Kota Malang Purwo Tjokro Darsono menilai skema melewati jalan tol bukan pilihan terbaik. Menurutnya, banyak wilayah yang justru tidak akan terlayani apabila bus melintas melalui tol.

“Kalau lewat tol layanannya yang diberikan tidak maksimal. Menurut kami tetap jalan biasa saja, tapi harus ada feeder yang angkot sebagai feeder,” katanya.

Ia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkot agar muncul kesepahaman terkait keberadaan Bus Trans Jatim. Menurutnya, apabila konsep angkot sebagai angkutan pengumpan dapat dijelaskan dengan baik, penolakan yang selama ini terjadi berpotensi berkurang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa penentuan jalur Bus Trans Jatim Koridor II sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kota Malang hanya memberikan data serta masukan mengenai trayek angkutan yang berpotensi bersinggungan dengan operasional bus.

“Keputusan akhir di provinsi, kami memberikan data dan saran. Meskipun demikian, setiap rapat tetap menghadirkan pihak Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Widjaja. (bob)

Exit mobile version