Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan memastikan operasional Trans Jatim Koridor II tetap berjalan sesuai target pada 29 Oktober 2026. Kepastian itu disampaikan di tengah tuntutan sopir angkot agar persoalan dampak Koridor I diselesaikan terlebih dahulu.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, mengatakan pemerintah akan membahas secara teknis skema penanganan pengemudi angkot terdampak melalui program feeder.
Pertemuan teknis tersebut rencananya digelar pekan depan di Kantor Dishub Provinsi Jawa Timur. Jadwal sementara disiapkan pada Rabu atau Kamis.
“Insya Allah selesai. Semua permasalahan pasti ada penyelesaian. Kita tetap optimistis,” kata Cito saat ditemui, Kamis (1/10/2026).
Ia menambahkan, program feeder menjadi salah satu bentuk pemberdayaan pengemudi angkot terdampak. Namun, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pendataan untuk menentukan pengemudi yang memenuhi kriteria.
“Yang dipanggil adalah yang terdampak persentasenya tinggi. Itu yang nanti akan diberikan feeder dan kuota driver-nya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Malang sebelumnya telah memiliki data pengemudi terdampak. Sementara untuk Kota Malang, pendataan masih perlu dilakukan.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi, termasuk mencocokkan kendaraan, STNK, nomor rangka, serta data uji KIR. Hasil pendataan kemudian dilaporkan kepada instansi terkait di tingkat provinsi untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan program.
Selain feeder, Cito juga menyampaikan adanya pembahasan mengenai subsidi pajak kendaraan bagi penerima manfaat. Namun, ia menegaskan skema tersebut belum final.
“Sebetulnya pemutihan pajak ini belum final, tapi kami Dinas Perhubungan Provinsi berupaya terus koordinasi dengan BPKAD Provinsi, Bapenda Provinsi terkait subsidi,” jelasnya.
Ia meluruskan kebijakan tersebut merupakan subsidi, bukan kompensasi langsung. Jika diberikan pembebasan pajak, masih terdapat komponen lain seperti SWDKLLJ dan biaya balik nama yang perlu diperhitungkan.
“Kalau kompensasi yang dibebaskan itu hanya pajaknya saja, tapi ada SWDKLLJ-nya, ada biaya balik nama yang dari Polri itu,” tuturnya.
Di sisi lain, Cito memastikan aspirasi sopir angkot tidak menjadi alasan untuk menghentikan persiapan Trans Jatim Koridor II. Pemerintah justru akan menjalankan pembahasan solusi secara bersamaan dengan persiapan operasional koridor tersebut.
“Tetap terus, tetap gas! Ini kan sebagai kombinasi dan inovasi teman-teman supaya teman-teman didengar dan diberdayakan,” tegasnya.
Cito menjelaskan kebutuhan pengemudi untuk program feeder juga masih terbuka. Karena itu, pendataan terhadap pengemudi terdampak dinilai penting agar kuota yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami pun masih kekurangan driver kok sebenarnya. Maka dari itu kami butuh nanti kita catat, dan pastinya proporsinya harus sesuai. Makanya pendataan minggu depan nanti. Semoga minggu depan finalisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang bersama sopir angkutan umum menggelar diskusi terkait dengan penolakan pelaksanaan Trans Jatim Koridor 2 pada Kamis (1/10/2026). Diskusi yang digelar di Lantai 4 Mini Block Office tersebut menghasilkan enam kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. (yog)








