DLH Kota Malang Ultimatum Pemilik Warung di RTH Buring, Pembongkaran Segera Dilakukan

Belasan Warung Sudah Bongkar Mandiri, DLH Segera Libatkan Satpol PP Tertibkan PKL di Lahan RTH Buring (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Belasan Warung Sudah Bongkar Mandiri, DLH Segera Libatkan Satpol PP Tertibkan PKL di Lahan RTH Buring (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – DLH Kota Malang segera menertibkan puluhan warung yang berdiri di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan proses penertiban telah melalui tahapan peringatan kepada para pemilik warung.

“Tanggal 9 April surat peringatan pertama, tanggal 2 Juni surat peringatan kedua, dan tanggal 10 Juni surat peringatan ketiga,” kata Raymond, Selasa (16/6/2026).

Dari total 41 warung yang berada di lokasi tersebut, sebanyak 19 warung telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan.

“Dari hasil surat peringatan ketiga, dari 41 warung yang ada di sana, sudah membongkar secara mandiri ada 19,” ujarnya.

Sementara itu, warung yang belum membongkar bangunannya akan menjadi sasaran penertiban berikutnya. DLH berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran.

“Nanti kalau memang belum membongkar, maka Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Satpol PP untuk dilaksanakan atau dijadwalkan pelaksanaan pembongkaran,” jelas Raymond.

Ia menambahkan, setelah surat peringatan ketiga diterbitkan pada 10 Juni, para pemilik warung masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Setelah tanggal 10 ditambah tujuh hari, tanggal 17 Juni, kami akan bersurat kepada Satpol PP,” yuturnya.

Menurut Raymond, jadwal eksekusi diperkirakan tidak akan berlangsung lama setelah surat dikirimkan. Penertiban diproyeksikan dilakukan dalam kurun waktu satu pekan setelah 17 Juni 2026.

“Dari situ baru akan dijadwalkan pelaksanaannya. Yang pasti tidak jauh dari satu minggu dari tanggal 17 Juni,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah yang memang dinilai mengganggu ketentraman umum. Pihaknya saat ini masih menunggu surat dari DLH untuk eksekusi pembongkaran.

“Kami masih menunggu surat dari teman-teman DLH. Kalau tidak salah memang tenggat waktunya hingga tanggal 17 Juni nanti,” ujarnya. (yog/bob)

Exit mobile version