Perda RTH Digodok, DLH Kota Malang Dorong Penambahan Ruang Hijau dan Perketat Kewajiban Pengembang

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang Dorong Penambahan Ruang Hijau dan Perketat Kewajiban Pengembang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang Dorong Penambahan Ruang Hijau dan Perketat Kewajiban Pengembang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong peningkatan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTH masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan pembahasan perda masih menunggu keputusan bersama DPRD dan OPD terkait target luasan RTH yang akan ditetapkan.

“Untuk RTH masih dirapatkan oleh pansus. Kemarin dewan juga sudah memanggil masyarakat, kader lingkungan hingga bank sampah untuk meminta masukan terkait RTH,” kata Raymond saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menerangkan, kondisi luasan RTH Kota Malang saat ini masih jauh dari ideal. Target yang pernah disampaikan DLH yakni mencapai 17 persen pada tahun 2045 masih memerlukan berbagai langkah strategis untuk direalisasikan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembalikan fungsi sejumlah lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

“Bagaimana tanah-tanah yang ada kita fungsikan lagi sebagai RTH. Contohnya di kawasan Mbiring yang dipakai PKL. Karena memang fungsinya untuk RTH, maka harus dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Selain itu, DLH juga menyiapkan tambahan ruang hijau di kawasan pembangunan Puskesmas Bareng di Jalan Bondowoso. Lahan sisa pembangunan nantinya direncanakan menjadi taman dan area bermain anak.

“Kami rencanakan menjadi RTH sekaligus taman bermain anak. Pendanaannya bisa melalui CSR atau TSP perusahaan,” jelasnya.

Dalam pembahasan perda, terdapat sejumlah usulan baru yang akan dimasukkan. Selain pengaturan terkait luasan RTH, pengembang perumahan juga diwajibkan menyediakan porsi tertentu untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau selama ini kewajiban perumahan lebih banyak pada penyediaan makam dan fasilitas umum, nanti ada persentase khusus untuk RTH,” ungkapnya.

Raymond juga menjelaskan mekanisme perizinan penebangan pohon yang kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama pada pembangunan toko modern maupun proyek lainnya.

Menurutnya, penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan (rumija) harus mendapatkan izin dari DLH Kota Malang. Izin hanya diberikan setelah mempertimbangkan kondisi pohon dan kebutuhan di lapangan.

“Ada beberapa lokasi yang memang diberikan izin penebangan. Namun syaratnya harus mengganti bibit pohon sesuai diameter pohon yang ditebang,” tuturnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pohon dengan diameter sekitar 30 sentimeter wajib diganti dengan sekitar 50 bibit pohon baru setinggi minimal tiga meter.

“Bibit pengganti itu kemudian ditanam di lokasi lain yang ada di Kota Malang,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version