Kabupaten Malang, blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang menetapkan perubahan penting dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah pembebasan kewajiban pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) bagi lembaga pendidikan non-profit, termasuk pesantren.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan hal tersebut usai finalisasi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan karena selama ini aturan terkait PAT untuk lembaga non-profit tidak dijelaskan secara detail sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
“Salah satu komponen yang baru saja kami masukkan ini ada perubahan. Nanti ada perubahan di komponen pajak yang selama ini tidak diatur secara detail yaitu PAT,” kata Zulham.
Ia menjelaskan, PAT pada dasarnya dikenakan kepada seluruh pengguna air tanah. Namun terdapat pengecualian bagi penggunaan untuk rumah tangga, sosial, dan keagamaan. Selama ini lembaga pendidikan non-profit seperti pesantren tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, meskipun secara fungsi mereka tidak berorientasi profit.
“Selama kategorinya non-profit itu tidak wajib membayar PAT, seperti pesantren. Nah ini kami atur secara resmi sekarang karena selama ini tidak diatur jadi ngambang, ada yang ditarik ada yang enggak,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Zulham berharap, ketika peraturan bupati (Perbup) diterbitkan nanti, penertiban PAT dapat berjalan optimal sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan non-profit yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Selain pembebasan bagi lembaga non-profit, perubahan Perda ini juga mengatur penyesuaian pemanfaatan air tanah untuk sektor industri. Sesuai ketentuan undang-undang, tarif PAT untuk industri ditetapkan 10 persen. Namun dalam perubahan ini, tarif tersebut diperjelas dengan klasifikasi tingkat risiko industri, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah.
Zulham juga mendorong Bupati Malang untuk memperkuat penegakan perda. Ia menilai, tahun depan penertiban wajib pajak dan retribusi daerah harus digencarkan agar regulasi berjalan sesuai tujuan.
“Nah ini sudah kami tata dengan harapan ke depan bisa lebih bijak dalam menggunakan air. Karena air ini kan barang yang tidak bisa kembali secara cepat,” pungkasnya. (yog/bob)




