Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang meluncurkan aplikasi Sistem Parkir Kota Malang (SISPARMA). Aplikasi ini dinilai menjadi terobosan penting untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pelayanan parkir di Kota Malang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan pihaknya menyambut positif kehadiran inovasi digital tersebut. Menurutnya, SISPARMA merupakan bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap kemajuan teknologi dan tuntutan modernisasi pelayanan publik.
“Kami dari DPRD Kota Malang tentu saja mengapresiasi inovasi SISPARMA ini. Ini sesuatu yang tidak bisa ditunda lagi, karena seiring kemajuan zaman, pemerintah daerah memang perlu melakukan inovasi, salah satunya dalam pengelolaan perparkiran,” ujar Anas, Rabu (12/11/2025).
Anas menilai, persoalan parkir selama ini menjadi keluhan masyarakat yang cukup ramai diperbincangkan, terutama di media sosial. Karena itu, pihaknya mendorong Dishub untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola parkir agar lebih tertib dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Malang baru saja menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan parkir di kota ini.
“Ranperda ini penting untuk memastikan sistem parkir kita lebih tertata. Ada tiga hal yang kami rekomendasikan, yaitu soal pelayanan, penertiban, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Terkait pelayanan, Anas menekankan pentingnya adanya imbalan yang setara bagi masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir. Mereka harus mendapatkan jaminan keamanan kendaraan dan karcis resmi dari petugas parkir.
Sementara dalam aspek penertiban, DPRD mendorong agar para juru parkir memiliki status resmi, dilengkapi atribut dan rompi khusus, serta ditempatkan di titik parkir legal yang diakui oleh pemerintah.
“Kami ingin seluruh titik parkir di Kota Malang ini resmi, tidak ada lagi parkir liar. Juru parkir juga harus punya kepastian hukum dan kontribusi yang jelas setiap hari atau setiap bulannya,” tegasnya.
Selain itu, Anas menilai penataan parkir yang lebih baik melalui SISPARMA dan perda baru nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Kota Malang, karena dapat menekan potensi kebocoran retribusi.
“Kalau sistemnya tertata dan transparan, otomatis PAD naik. Kita tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap ranperda ini. Harapannya akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah bisa disahkan,” pungkasnya.
Ia optimistis, penerapan SISPARMA yang disertai perda penyelenggaraan perparkiran akan membawa perubahan besar terhadap wajah perparkiran di Kota Malang, membuatnya lebih modern, tertib, dan akuntabel. (yog/bob)




