Geruduk Kantor Bupati Malang, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Nasib Gate 13

Audiensi keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto di Kantor Bupati Malang (Dok. Pemkab Malang)
Audiensi keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto di Kantor Bupati Malang (Dok. Pemkab Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan geruduk Kantor Bupati Malang, hingga menggelar aksi diam dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jumat (12/1/2024) siang.

Massa tiba di halaman Pemkab Malang sekitar pukul 13.00 WIB. Seperti bisa, mereka masih mengenakan kaos berwarna hitam dengan gambar mendiang anak/keluarganya yang menjadi korban tragedi kemanusiaan pada 1 Oktober 2022 silam.

Duka masih tergambar jelas di raut wajah para keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Tak lama, isak tangis pun pecah dari salah satu ibu kandung korban.

Peluk hangat antar sesama pun masih terlihat sangat erat. Aksi diam itu berjalan cukup panjang, sekitar hampir satu jam lamanya.

Kedatangannya ke Kantor Bupati Malang siang itu, tidak lain dan tidak bukan untuk mememastikan nasib pintu Gate 13 Stadion Kanjuruhan.

Pasalnya belum lama ini, mereka mendengar isu bahwa pintu gate yang menjadi saksi bisu tragedi kelam 2022 itu akan dibongkar dan dibangun ulang oleh tender proyek pengerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan pada 20 Januari 2024 nanti.

Koordinator aksi, Daniel Siagian menegaskan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan menolak terkait pembongkaran Gate 13 di Stadion Kanjuruhan.

Sebab menurutnya, Gate 13 memiliki nilai sejarah yang penting atas bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Memorabilia ini sebenarnya menjadi satu fungsi penting dalam penyelesaian ataupun pemulihan korban pelanggaran HAM. Supaya tempat yang sejatinya merupakan tempat terjadianya (tragedi) kemanusiaan itu tidak dihapuskan atau dibongkar,” tegas Daniel saat ditemui usai audiensi di Kantor Bupati Malang, Jumat (12/1/2024).

Melalui audiensi tersebut, sebagai pendamping hukum, Daniel berharap agar tempat yang juga merupakan tempat kejadian perkara tragedi Kanjuruhan tidak dihapuskan.

“Audiensi ini juga memastikan bahwa Pemkab Malang dalam kebijakan pembangunan yang ada di wilayahnya melaksanakan unsur partisipasi. Dimana yang paling terlegitimasi dalam hal ini keluarga korban terdampak, suaranya dipertimbangkan,” ujarnya.

Setelah adanya audiensi tersebut, lanjut Daniel, Pemkab Malang diharapkan dapat membertimbangkan penolakan dan dapat berkoordinasi dengan PT Waskita Karya sebagai pemegang tender untuk mendiskusikan soal rencana Gate 13 sebagai monumen seperti yang diinginkan para keluarga korban.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menerangkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi keluarga korban, melalui komunikasi yang akam dilakukan dengan PT Waskita Karya yang selanjutnya akan dilanjutkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Ini menjadi satu rangkaian, bagaimana menyangkut desain yang baik. Nanti kita komunikasikan dengan kementerian pemuda dan olahraga melalui PT Waskita Karya dengan harapan apa yang sejauh ini menjadi keinginan bersama difasilitasi,” ujar Didik.

Ia menegaskan, keinginan pemerintah pusat melakukan renovasi tak lain untuk menjadikan stadion berstandar internasional.

Sementara itu, disinggung mengenai kepastian Gate 13, Didik mengatakan bahwa belum ada rencana pembongkaran sejauh ini.

“Keinginan pemerintah pusat melakukan renovasi Stadion Kanjuruhan untuk dijadikan standar nasional. Jadi intinya tetap dipertahankan pintu 13 itu, tapi desainnya bagaimana, masih dibicarakan,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version