Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga akhir September 2025, sebanyak 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berdiri di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengatakan jumlah tersebut masih akan terus bertambah sesuai alokasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menargetkan pembentukan 233 SPPG di Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, program MBG di daerah ini ditargetkan menyasar 698.855 penerima manfaat, menjadikannya yang terbanyak di Provinsi Jawa Timur.
“Sampai akhir September sudah ada 70 SPPG berdiri di Kabupaten Malang,” ujar Mahila kepada blok-a.com.
Namun demikian, dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, baru satu SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni SPPG Tamanharjo Singosari yang dikelola oleh TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh.
“Kami baru mengeluarkan satu SLHS di SPPG Tamanharjo Singosari,” ungkap Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Gunawan Djoko Untoro.
Gunawan menjelaskan, pihaknya tengah melakukan percepatan penerbitan SLHS untuk seluruh SPPG. Langkah ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/3191/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis, serta Surat Edaran BGN Nomor 12/05/01/SB.12/09.2025 yang meminta percepatan pengurusan SLHS di setiap SPPG.
“Kami akan lakukan percepatan pelatihan penjamah makanan sebagai salah satu syarat pengajuan SLHS. Dinas Kesehatan diberi kewenangan menerbitkan sertifikat SLHS tanpa melalui aplikasi OSS perizinan,” jelas Gunawan.
Ia menambahkan, saat ini sudah banyak pengelola SPPG yang mengajukan permohonan SLHS ke Dinas Kesehatan. Prosesnya akan difasilitasi dengan pelatihan penjamah makanan yang diselenggarakan oleh pihak SPPG, sementara Dinas Kesehatan membantu dari sisi narasumber dan penerbitan sertifikat.
“Kami bantu dari sisi teknis, mulai dari narasumber pelatihan, sertifikat penjamah makanan, hingga penerbitan SLHS bila syaratnya sudah lengkap,” imbuh Gunawan.
Sementara itu, untuk pengajuan percepatan SLHS khusus bagi SPPG, Gunawan menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Antara lain: Memiliki surat izin operasional SPPG dari BGN, memiliki denah atau layout dapur.
Lebih lanjut, sedikitnya 50 persen tenaga penjamah makanan sudah bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Memiliki hasil uji laboratorium air bersih dan makanan yang memenuhi syarat mikrobiologi serta kimia terbatas, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, dan nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80.
“Kami harap seluruh SPPG segera memenuhi persyaratan agar pelayanan makan bergizi bagi masyarakat bisa berjalan aman, sehat, dan higienis,” pungkas Gunawan. (yog/bob)