Kejari Kabupaten Malang Sidak Stadion Kanjuruhan, Endus Dugaan Penyimpangan Pembongkaran

Situasi sidak di luar Stadion Kanjuruhan (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Situasi sidak di luar Stadion Kanjuruhan (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupten Malang, blok-a.com – Mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang lakukan sidak, pada Selasa (6/2/2024).

Hal tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Malang untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan atas pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan yang tengah dilakukan renovasi sejak September 2023 silam.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengatakan, sidak kali ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari adua yang dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran stadion yang menjadi kebanggaan Arek-arek Malang itu.

“Jadi kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Kita lakukan pendalaman terkait hal tersebut,” ujar Rachmat saat ditemui di Kejari Kabupaten Malang, Selasa (6/2/2024).

Terdapat dua faktor pengerjaan yang dilakukan saat ini, kata Rachmat, yakni pengerjaan eksisting dan pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan.

Ia menambahkan, beberapa waktu juga tengah melakukan pendalaman dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan saat ini dilanjutkan oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang.

“Awalnya kita sudah kesana, ditangani (seksi) Pidsus, saat ini perkara ditangani Pidsus,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya belum dapat memastikan lebih jauh. Namun, beberapa tindakan telah dilakukan yakni memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Kemudian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang dan juga Waskita sebagai Pelaksana Proyek Pemenang Tender.

“Hasil dari permintaan keterangan dari beberapa pihak tersebut, tentunya ada beberapa versi, kita cari yang betul yang mana. Kami lakukan konfrontir antara beberapa pihak sekaligus tadi cek lapangan,” jelasnya.

Disinggung terkait kelanjutan perkara tersebut, ia mengatakan perlu adanya pengumpulan data yang cukup lengkap untuk mengetahui apakah perkara tersebut masuk dalam penyimpangan ataupun tidak.

“Data itu kami olah di Pidsus. Kami cocokkan terlebih dahulu datanya. Jika nanti memang ada penyimpangan,0 maka akan disampaikan. “Kita audit proses hukumnya,” tutupnya. (ptu)

Exit mobile version