Kejari Malang Periksa 15 Pedagang Pasar Karangploso, Dugaan Pungutan Capai Rp300 Juta

Kejari Malang periksa 15 pedagang Pasar Karangploso terkait dugaan pungutan mencapai Rp300 juta (foto: istimewa)
Kejari Malang periksa 15 pedagang Pasar Karangploso terkait dugaan pungutan mencapai Rp300 juta (foto: istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan terhadap pedagang Pasar Karangploso. Sejauh ini, sebanyak 15 pedagang telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pungutan yang disetorkan pedagang kepada oknum tertentu.

“Pungutan pada pedagang, jadi pedagang Pasar Karangploso yang menyetorkan pada oknum ini, sehingga terjadilah perbuatan melanggar hukum,” kata Fahmi, Selasa (15/9/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Kabupaten Malang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Namun, Fahmi belum mengungkap identitas oknum yang diduga menerima setoran dari para pedagang. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman sebelum menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang terlibat.

“Siapa oknum tersebut, kami tidak bisa sampaikan dulu, karena masih harus dilakukan pendalaman. Kalau kita sampaikan hari ini, berarti alat bukti kita buka, kan begitu,” terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, besaran uang yang diduga disetorkan pedagang kepada oknum tersebut cukup besar. Fahmi menyebut nilainya berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta per pedagang.

Kejari Kabupaten Malang selanjutnya berencana memeriksa seluruh pedagang Pasar Karangploso. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh pola serta total pungutan yang terjadi.

“Ke depan akan kita periksa seluruh pedagang. Kita mintai keterangan semuanya, total, apa yang sebenarnya terjadi. Mungkin kita akan turun ke sana (Pasar Karangploso) untuk minta keterangan. Sehingga kita tahu jumlah pungutannya,” jelas Fahmi.

Kejari Kabupaten Malang juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Malang terkait adanya penanganan kasus serupa. Fahmi memastikan koordinasi antaraparat penegak hukum tetap berjalan.

“Kami sudah koordinasi dengan aparat Kepolisian. Karena kita juga sudah dulu melakukan penyidikan. Jadi ya gak ada masalah. Semua APH tujuannya sama, penegakan hukum. Gak ada bedanya,” bebernya.

Fahmi meminta para pedagang tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengimbau seluruh pedagang bersikap kooperatif apabila dipanggil sebagai saksi.

“Tidak perlu takut. Sampaikan saja apa pun. Saya mohon semua ikut mendukung, semua kooperatif. Kalau dipanggil jadi saksi ya datang, tidak perlu takut dan menghindar. Berikan keterangan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan pungutan tersebut akan terus didalami karena berkaitan dengan kepentingan para pedagang yang mencari penghidupan di Pasar Karangploso.

“Semua tetap kita akan dalami. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, pedagang, yang ingin berjualan di situ kan. Dan pungutan-pungutan tidak boleh terjadi,” pungkas Fahmi. (yog)