Lahan Hijau di Perkotaan Minim, DLH Kota Malang Malang Godok Ranperda RTH

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang (blok-a.com / Berril)
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang (foto: Blok-a.com / Berril Labiq)

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini sebagai langkah penyesuaian regulasi dengan dinamika kebutuhan perkotaan. Draf Ranperda tersebut kini telah diserahkan ke DPRD Kota Malang untuk dibahas lebih lanjut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Raymond Matondang, menyampaikan penyusunan aturan baru ini dilatarbelakangi perlunya sinkronisasi antara regulasi lama dengan kebijakan tata ruang terbaru.

“Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota, perlu disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang,” ujarnya.

Menurut Raymond, pembaruan regulasi ini tidak sekadar menyelaraskan aturan, tetapi juga menjadi jawaban atas tantangan penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau yang kian kompleks di wilayah perkotaan.

“Harapannya, Ranperda ini mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan RTH yang kondisinya tentu berbeda antara tahun 2003 dengan sekarang,” tambahnya.

Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan kota, khususnya dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.

Dalam implementasinya, DLH lebih berperan pada aspek pemanfaatan lahan yang sudah tersedia. Sementara itu, penambahan luasan lahan menjadi kewenangan perangkat daerah lain di lingkungan Pemkot Malang, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau DLH lebih pada fungsi pemanfaatan lahan. Untuk penambahan luasan lahan itu menjadi kewenangan tim Pemkot, termasuk BPKAD,” jelasnya.

Salah satu strategi optimalisasi RTH yang dilakukan saat ini adalah pemanfaatan lahan pemakaman umum milik pemerintah kota. Tercatat, ada sembilan lokasi pemakaman yang masuk dalam pengelolaan Pemkot Malang.

Namun demikian, keterbatasan lahan menjadi kendala utama. Sejumlah lokasi pemakaman bahkan sudah penuh, sehingga perlu dilakukan perluasan ke wilayah lain.

Ia mencontohkan, kondisi lahan pemakaman di kawasan Gadingkasri yang sudah semakin terbatas, sehingga perlu dialihkan atau ditambah ke lokasi lain seperti Karangbesuki.

“Pada 2025, kami sudah menambah luasan di Karangbesuki dan Madyopuro. Ke depan akan terus kami usulkan lokasi lain yang memungkinkan,” ungkap Raymond. (yog/ova)

Exit mobile version