Lewat BLUD, DLH Kabupaten Malang Usulkan 3% APBD untuk Sektor Persampahan

Kepala DLH Kabupaten Malang, Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, dalam acara FGD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (7/3/2026)
Kepala DLH Kabupaten Malang, Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, dalam acara FGD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (7/3/2026) (foto: instagram/dlhkabmalang)

Malang, Blok-a.com – su anggaran sektor persampahan menjadi sorotan utama dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang membahas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang secara terbuka menyuarakan agar pengelolaan sampah mendapatkan alokasi mandatory spending sebesar 3 persen dari APBD.

Usulan ini muncul karena sektor persampahan memiliki karakteristik khusus yang selama ini sering kali terhambat oleh keterbatasan biaya operasional dan prosedur birokrasi yang kaku.

Kepala DLH Kabupaten Malang, Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T. menekankan bahwa urusan persampahan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Ia menggarisbawahi tiga poin krusial yang menjadi landasan usulan anggaran tersebut:

  • Kebutuhan Biaya Besar: Operasional pengelolaan sampah membutuhkan pendanaan yang masif dan stabil.
  • Prioritas Pelayanan: Pemerintah harus lebih mengutamakan kualitas pelayanan publik daripada sekadar mengejar keuntungan atau take profit.
  • Status Urusan Wajib: Sektor persampahan selayaknya dikategorikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat.

“Tidak akan pernah bosan saya menyerukan: Urusan persampahan jangan dipandang sebelah mata,” tegasnya melalui pernyataan tertulis.

BLUD dan E-RIKA

Salah satu solusi yang ditawarkan dalam forum tersebut adalah mendorong sektor persampahan untuk mengadopsi sistem BLUD. Berdasarkan data yang dihimpun, sistem ini memberikan fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh unit kerja biasa, di antaranya:

  • Pengelolaan Keuangan Mandiri: Pendapatan langsung masuk ke rekening BLUD sehingga bisa segera digunakan untuk kebutuhan mendesak tanpa hambatan birokrasi.
  • Sumber Pendapatan Beragam: Selain dari APBD, BLUD diizinkan menerima dana dari biaya layanan, investasi, hingga kerja sama dengan pihak eksternal seperti swasta atau LSM.
  • Rekrutmen Berbasis Kinerja: Memungkinkan pengelolaan SDM yang lebih profesional dengan pemberian remunerasi berdasarkan kinerja untuk memastikan tenaga kerja terampil tetap termotivasi.
  • Pengadaan Mandiri: Memiliki wewenang untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara mandiri demi meningkatkan efisiensi proses.

Selain pembenahan lembaga, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus utama. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi E-RIKA (Elektronifikasi Retribusi Kebersihan).

Aplikasi berbasis teknologi ini dirancang untuk mengelola retribusi pelayanan kebersihan secara digital. Mulai dari pendataan Wajib Retribusi, penetapan tarif, hingga pemantauan realisasi pembayaran. Dengan sistem ini, diharapkan kebocoran anggaran dapat ditekan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terukur.

Melalui kombinasi antara kepastian anggaran (usulan 3% APBD), fleksibilitas tata kelola (BLUD), dan transparansi digital (E-RIKA). Sektor persampahan diharapkan tidak lagi dipandang sebelah mata dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima bagi masyarakat. (ova)

Exit mobile version