Materi Stand Up Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan di Kota Malang

Materi Stand Up Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan di Kota Malang
Materi Stand Up Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan di Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Dua kelompok masyarakat secara terpisah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea yang dinilai melecehkan agama Islam.

Pelaporan pertama dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Umat Islam Kota Malang pada Senin (12/1/2026). Dalam laporan bernomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 304 KUHP Nasional.

Sementara laporan kedua diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Literasi Akademisi Muslim pada Selasa (13/1/2026).

Perwakilan Aliansi Literasi Akademisi Muslim, Rizki Abubakar Difinubun, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui materi tersebut dari video yang beredar di platform TikTok sejak 10 Desember 2025. Video serupa juga ditemukan di akun TikTok pribadi Pandji tertanggal 28 Desember 2025.

“Setelah kami bersama rekan-rekan mengkaji dan menganalisis video tersebut dari berbagai aspek, kami menilai apa yang disampaikan dalam materi Mens Rea mengandung pelecehan terhadap agama Islam,” ujar Rizki kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Rizki menyoroti sejumlah pernyataan Pandji dalam video tersebut, di antaranya soal memilih pemimpin yang dinilai tidak perlu melihat sisi ibadah, serta candaan yang menyinggung salat dan salat safar.

“Kami melihat ada unsur pendiskreditan dan sinisme terhadap ajaran Islam. Itu yang menjadi dasar kami melaporkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan ibadah salat dijadikan bahan candaan dalam materi komedi.

“Salat adalah tiang agama. Ketika hal itu dijadikan bahan candaan, tentu sangat disayangkan dan melukai perasaan umat Islam,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Literasi Akademisi Muslim menitikberatkan dugaan pelanggaran pada Pasal 156a KUHP dan Pasal 304 KUHP Nasional tentang penistaan agama.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya dua laporan dari dua kelompok masyarakat berbeda terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Benar, ada dua laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh komika Pandji Pragiwaksono. Kedua laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version