Menghalangi Pemohon di Satpas Singosari Malang, Calo SIM Diamankan Polisi

Tersangka calo SIM di Satpas Singosari Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tersangka calo SIM di Satpas Singosari Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Setelah melakukan tindakan menghalang-halangi, menghasut hingga melawan petugas, calo Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Arifin (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diamankan polisi, Selasa (19/12/2023).

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, calo SIM diamankan setelah melakukan aksi unjuk rasa yang masuk dalam tindak pidana penghalangan publik di Satpas Singosari, Kabupaten Malang.

“Arifin berusaha melibatkan diri dari jasa calo SIM, yang aman dalam jasa ini banyak proses yang sangat menguntungkan dari Arifin. Ini sangat tidak sesuai prosedur pembuatan SIM, sebagainya diatur Perpol 5 tahun 2001 penerbitan dan penandaan SIM,” ujar Wisnu saat pers rilis, Selasa (19/12/2023).

Wisnu mengatakan, aksi orasi yang dilakukan di Satpas Singosari tersebut melibatkan sembilan orang, termasuk tersangka. Mereka melakukan aksi dengan membawa mobil pikap berisi pengeras suara serta banner bertuliskan seruan protes terkait tata cara penerbitan SIM.

“Jadi aksi ini dilakukan secara berulang, tiga kali. Dilakukan dua kali di tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023, di hari Senin kemarin,” jelasnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, melawan petugas serta perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

“Ancaman masing-masing dari tiap pasal ada yang selama enam tahun dan satu tahun empat bulan dan pidana penjara paling lama satu tahun untuk tiga pasal yang kita terapkan terkait tersangka atas nama Arifin,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arifin. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo, zero dari calo. Ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun. Yang bersangkutan ini (tersangka) masih berusaha untuk mengganggu semangat-semangat zero calo,” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version