Operasi Semeru 2026, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak di Kota Malang

Operasi Semeru 2026, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak di Kota Malang
Operasi Semeru 2026, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak di Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Ramadan dan Idulfitri saat mobilitas kendaraan meningkat.

Apel pasukan digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (2/2/2026), ditandai penyematan pita biru oleh Kabag Ops Kompol Wiwin Rusli. Sebanyak 85 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP dilibatkan dalam operasi ini.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan pendekatan operasi kali ini lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

“Operasi Keselamatan Semeru, menitikberatkan langkah preemtif dan preventif. Kami sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, penerapan tidak hanya dijalanan saja, namun juga menyasar sekolahan, mulai dari anak usia TK, pelajar, hingga mahasiswa, supaya kesadaran itu tumbuh sejak dini,” terang AKP Rio.

Selain edukasi, patroli juga ditingkatkan di titik rawan kepadatan kendaraan dan pusat keramaian di Kota Malang.

“Patroli preventif di lokasi-lokasi yang berpotensi peningkatan volume kendaraan. Contohnya di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang kini ramai dikunjungi. Jika muncul potensi padat, petugas segera melakukan pengaturan supaya tidak berkembang menjadi gangguan lalu lintas,” jelasnya.

Meski mengedepankan edukasi, penindakan tetap dilakukan dengan memaksimalkan tilang elektronik.

“Penindakan tetap ada, namun kami perkuat dengan E-TLE mobile dan meminimalisir tilang langsung. Fokus utama operasi ini membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama menjelang meningkatnya aktivitas warga saat Ramadan dan Idulfitri 2026,” ungkap AKP Rio.

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, ada 10 pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan dan penindakan di Kota Malang, yakni

  1. Boncengan lebih dari satu orang
  2. Melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Tidak memakai helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  8. Melawan arus
  9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Menerobos lampu lalu lintas

Di akhir imbauannya, AKP Rio juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari keselamatan di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat memprioritaskan keselamatan, menghormati pengguna jalan, dan menaati aturan. Khususnya pengendara roda dua wajib memakai helem untuk melindungi diri.”

Dengan dukungan personel gabungan dan pendekatan edukatif, Polresta Malang Kota berharap Operasi Keselamatan Semeru 2026 mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Malang. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com