Outsourcing Dibatasi Ketat, Disnaker Kota Malang Sebut Ini Kado May Day untuk Pekerja

Aksi memperingati May Day yang digelar di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Jumat (1/5/2026) (foto: Blok-a.com / Berril Labiq)
Aksi memperingati May Day yang digelar di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Jumat (1/5/2026) (foto: Blok-a.com / Berril Labiq)

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah pusat resmi membatasi praktik alih daya atau outsourcing melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang sebagai angin segar bagi perlindungan pekerja.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut regulasi baru tersebut menjadi momentum penting yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

“Permenaker 7/2026 sudah keluar. Mengatur tentang pekerjaan alih daya. Jadi hanya beberapa pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing-kan,” ujar Arif, Sabtu (2/5/2026).

Arif menambahkan, jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing antara lain sopir, petugas kebersihan, serta sektor penunjang lainnya. Sementara di luar itu, perusahaan tidak lagi diperkenankan menerapkan sistem tenaga alih daya.

Arif menilai kebijakan tersebut layak disebut sebagai “kado” May Day dari pemerintah pusat, Ini mengingat pengumumannya berbarengan dengan peringatan May Day Fiesta di Jakarta.

“Nanti akan segera kami bahas di forum Tripartit, termasuk implementasinya di daerah,” jelasnya.

Selain isu outsourcing, Arif juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih menjadi keluhan pekerja. Ia menyebut sistem kerja kontrak masih banyak diterapkan karena regulasi yang ada masih memperbolehkannya.

Kondisi ini, lanjutnya, berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, seperti jaminan pensiun, karena statusnya bukan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Ini yang menjadi salah satu tuntutan serikat buruh. Mereka ingin hak-haknya dikembalikan lagi,” katanya.

Ia menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi langkah krusial untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Termasuk membuka peluang pengangkatan pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

Di sisi lain, Pemkot Malang mulai menyiapkan konsep baru peringatan May Day ke depan. Arif mengusulkan peringatan Hari Buruh tidak hanya diwarnai aksi demonstrasi, tetapi juga kegiatan yang lebih partisipatif.

Rangkaian kegiatan tersebut di antaranya sarasehan pada malam 30 April untuk menyerap aspirasi pekerja, dilanjutkan jalan sehat, pengobatan gratis, hingga pembagian sembako murah pada 1 Mei.

“Jadi mindset-nya jangan hanya demo. Kita ingin 1 Mei menjadi hari raya pekerja,” bebernya.

Arif tetap menghormati aksi demonstrasi yang dilakukan sebagian serikat buruh pada Jumat (1/5/2026) kemarin. Ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak pekerja, selama berlangsung secara tertib dan kondusif.

“Seluruh aspirasi pekerja akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat,” pungkasnya. (yog/ova)

Exit mobile version