Kota Malang, Blok-a.com – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (16/2/2024).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa pengesahan Perda PTSP ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan.
Beberapa perizinan yang ada selama ini akan disempurnakan dan diintegrasikan dengan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga akan banyak memberi kemudahan kepada masyarakat dan dari sisi pelayanan akan lebih efektif.
Dengan disahkannya Perda PTSP, Made berharap pelayanan publik di Kota Malang menjadi lebih unggul. Terlebih, saat ini telah hadir Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Block Office di Kecamatan Kedungkandang.
“Imbasnya adalah semua untuk pelayanan prima pada masyarakat. Sudah tidak ada lagi kesulitan di Kota Malang dalam mengurus KTP, KK. Apalagi sekarang sudah dipusatkan ada Mall Pelayanan Publik” ujar Made
Di masa mendatang, lanjut Made, pihaknya berharap Mal Pelayanan Publik tersebut dapat dibuka di masing-masing kecamatan di Kota Malang, yaitu Sukun, Blimbing, dan Lowokwaru.
“Selanjutnya kita tetap menginginkan MPP ini membuka di masing-masing Kecamatan, sehingga tidak hanya di satu titik saja,” sambungnya.
Pengesahan Perda PTSP ini juga mendapat apresiasi Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta kerja (Ciptaker) yang sudah ia nantikan selama lebih dari satu tahun.
“Perda ini memang dibutuhkan Kota Malang karena dibutuhkan masyarakat terkait berbagai perizinan dan berbagai kemudahannya. Dalam waktu dekat diharapkan perda ini akan diberlakukan oleh dinas pengampu,” kata Wahyu.
“Selama ini memang ada beberapa aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang belum diimplementasikan. Jadi dengan adanya Perda PTSP akan lebih menyempurnakan berbagai hal yang berkaitan dengan PTSP,” lanjutnya.
Kemudian, dikatakan jika dalam Perda tersebut tidak hanya mempermudah perizinannya saja, namun sistem yang ada juga akan diintegrasikan. Apalagi juga ada saling keterkaitan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena kita tidak punya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka nanti akan kita libatkan. Dengan adanya perda ini maka akan semakin jelas tahapannya. SOP nya yang nanti akan ada pelayanan kita permudah dan kita kuatkan,” pungkasnya. (hen)




