PKL Tanpa KTP Kota Malang Dilarang Jualan di Alun-alun Merdeka

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat meninjau lokasi PKL di Alun-alun Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat meninjau lokasi PKL di Alun-alun Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka Malang dengan mewajibkan pedagang memiliki KTP Kota Malang. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, dalam uji coba penataan PKL yang digelar akhir pekan.

Eka menegaskan, penataan yang dilakukan bukan untuk menambah pedagang baru, melainkan merapikan PKL lama yang sudah berjualan di kawasan tersebut.

“Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, verifikasi identitas menjadi syarat utama dalam proses uji coba. Petugas meminta pedagang menunjukkan KTP fisik asli Kota Malang sebagai bukti domisili.

“Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP,” kata Eka.

Berdasarkan inventarisasi sementara, jumlah PKL yang ikut dalam tahap awal lebih dari 20 pedagang. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu kelengkapan administrasi.

Eka menambahkan, area berjualan juga dibatasi agar tidak mengganggu akses perkantoran di sekitar alun-alun. Titik yang berada di jalur keluar masuk kantor dipastikan harus steril dari lapak.

“Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang,” jelasnya.

Selain pembatasan lokasi, pola pelayanan juga diatur selama masa uji coba. PKL hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang guna menghindari kerumunan.

“Memang ini dikhususkan bagi pengunjung alun-alun. Dulu kan PKL di dalam, sekarang tidak ada di dalam. Yang di luar kita tata supaya tertib,” ujarnya.

Eka menegaskan, penataan ini bertujuan menciptakan ketertiban tanpa membuka ruang bagi pedagang baru. Syarat KTP Kota Malang menjadi filter utama agar kebijakan berjalan sesuai data yang telah ada.

“Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang,” tegasnya.