Polemik Griya Santa, Wali Kota Malang Pilih Hormati Proses Hukum

Hari Pertama Uji Coba Jalan Terusan Griya Shanta, Akses Soekarno-Hatta Ditutup Warga
Hari Pertama Uji Coba Jalan Terusan Griya Shanta, Akses Soekarno-Hatta Ditutup Warga (Blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat enggan memenuhi permintaan warga untuk datang ke Perumahan Griya Shanta guna melakukan musyawarah terkait polemik aset jalan yang masih bergulir.

Seperti diketahui, kini uji coba fungsional jalan tembus dilakukan di Perumahan Griya Shanta usai tembok pembatas telah dibongkar. Namun terjadi permasalahan di akses utama masuk perumahan tersebut lewat Jalan Soekarno-Harta yang ditutup total oleh warga.

Wahyu menjelaskan, pertemuan tersebut justru berpotensi mengganggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Wahyu mengatakan, keputusan menempuh jalur hukum merupakan permintaan dari pihak warga. Karena itu, Pemerintah Kota Malang memilih menghormati mekanisme hukum hingga seluruh proses benar-benar selesai.

“Mereka yang meminta masalah ini diproses hukum. Ya kita ikuti proses hukum saja. Kalau saya datang ke sana, nanti justru menyalahi proses hukum,” ujar Wahyu.

Ia menilai secara substansi persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki kejelasan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari Bagian Hukum Pemkot Malang, status aset yang dipersoalkan dinilai sudah jelas. Selain itu, Wahyu mengungkapkan Ombudsman juga telah memberikan rekomendasi yang menyatakan aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Malang.

Meski demikian, Wahyu menegaskan Pemkot Malang tetap memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bentuk komitmen menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya kita bisa tegas, karena terkait tanah itu sudah jelas asetnya. Apalagi Ombudsman juga sudah memberikan rekomendasi bahwa itu memang aset Pemkot,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Malang telah memulai uji coba fungsional Jalan Terusan Griya Shanta pada Senin (27/7/2026). Namun, pelaksanaan uji coba diwarnai penutupan total akses masuk dari arah Jalan Soekarno-Hatta oleh sebagian warga RW 12. Akses tersebut ditutup menggunakan pagar semi permanen, sementara pengguna jalan diarahkan melalui jalur alternatif dari Jalan Candi Panggung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan jalan yang telah berstatus fasilitas umum tidak boleh ditutup secara sepihak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, Dishub memilih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

Di sisi lain, Ketua RW 12 Griya Shanta Jusuf Thojib menyatakan penutupan akses dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan uji coba. Menurutnya, masih terdapat sejumlah proses hukum yang berjalan, mulai dari gugatan class action yang kini memasuki tahap kasasi hingga gugatan terkait AMDAL yang masih berproses di tingkat banding. Warga juga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum, termasuk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana musyawarah yang sempat diusulkan sejumlah pihak pun hingga kini belum dapat dipastikan terlaksana. Pemkot Malang memilih menunggu seluruh proses hukum selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut, meski tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak sesuai koridor hukum yang berlaku. (yog/bob)

Exit mobile version