Polisi di Kota Malang Larang Penggunaan Kembang Api-Petasan dengan Panjang 2 Inci saat Perayaan Tahun Baru 2024

Polisi di Kota Malang Larang Penggunaan Kembang Api-Petasan dengan Panjang 2 Inci saat Perayaan Tahun Baru 2024
Ilustrasi

 

 

Kota Malang, blok-a.com – Perayaan pergantian Tahun Baru 2024 nanti, dipastikan tidak ada kembang api yang meriah. Pasalnya, Polresta Malang Kota (Makota) secara resmi melarang penggunaan kembang api di perayaan pergantian tahun, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo saat ditemui blok-a.com mengatakan, pihaknya akan menindak apabila masyarakat nekat membuat dan menyalakan kembang api atau petasan saat malam tahun baru. Penindakan ini dilakukan jika kembang api atau petasan yang digunakan dengan meracik menggunakan bubuk mesiu atau bahan peledak.

“Saat pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2023-2024, kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api maupun petasan yang tidak berizin. Serta pembuatan kembang api yang melanggar ketentuan,” jelasnya kepada blok a com.

Tomo, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa seluruh kembang api atau dilarang penggunaannya jika memiliki panjang lebih dari 2 inci.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lintas sektoral, dan kami akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih membandel,” lanjut mantan Kapolsek Pakisaji, itu.

Dasar hukum penindakan ini adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.

Namun, selain penindakan terhadap kembang api, Polresta Malang Kota saat ini juga gencar melakukan penindakan balap liar. Selain itu, pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak ada spion, lampu utama mati hingga kendaraan yang melanggar aturan lain juga kan ditindak tegas.

“Bagi mereka yang terjaring, maka sepeda motor tersebut akan ditahan pihak kepolisian selama satu bulan. Namun, apabila terbukti pernah ditindak petugas, maka kendaraan tersebut akan ditahan selama dua bulan,” jelasnya

Exit mobile version