Kabupaten Malang, blok-a.com – 4 mahasiswa ditetapkan polisi jadi tersangka setelah diduga melakukan perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sekitar pukul 04.30, Jumat (7/6/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media mengatakan untuk ke-4 mahasiswa yang jadi tersangka adalah DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT yang tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kodi, Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha, Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang,” kata Gandha kepada awak media, Minggu (16/6/2024).
Lanjut, polisi telah meminta keterangan lima saksi, sebelum menetapkan empat tersangka. Termasuk menyita sejumlah barang bukti.
“Sementara barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau,” jelasnya.
Penetapan 4 mahasiswa jadi tersangka, setelah pemilik kos memberitahu Polsek Dau terkait perusakan rumah kos miliknya, usai keributan terjadi.
Sementara kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.
Kemudian para pelaku langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut.
“Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama- sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujar Gandha.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau, petugas berhasil mengamankan 14 orang berstatus mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Setalah melakukan memeriksa 14 pelaku, polisi akhirnya mengidentifikasi bahwa 4 orang dijadikan tersangka. Polisi menetapkan 4 tersangka dari 14 orang yang terlibat karena sementara ini hanya 4 orang yang terbukti melakukan perusakan kos di Dau Malang.
Sementara itu motif perbuatan perusakan kos itu diketahui bahwa para pelaku mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku.
“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” tukasnya. (ags/bob)




