Magetan, blok-a.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto mengimbau masyarakat agar tak melakukan konvoi pada malam takbir Hari Raya Idul Fitri.
Ditemui di kantornya, Rabu (3/4/2024), Kasatlantas menegaskan hal itu sesuai imbauan Pj Bupati Magetan terkait pelarangan penggunaan sound sistem diangkut mobil bak terbuka.
“Penggunaan sound system yang ada pada mobil-mobil tersebut dinilai tidak relevan lagi, memang dikemas sedemikian menyerupai takbir, akan tetapi musik kebanyakan musik yang dilantunkan berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan, mobil dengan bak terbuka peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut dinilai juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mobil dengan bak terbuka memang peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 303 juncto pasal 137, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” jelasnya.
Untuk itu, Sony menyarankan masyarakat agar merayakan malam takbir di masjid maupun musala.
“Jangan di tempat-tempat yang rawan, khususnya di jalur-jalur blackspot. Mengingat bahwa pengguna jalan bukan hanya kita saja, akan tetapi termasuk orang lain,” tegasnya.
Sony juga menjelaskan tentang cara mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan sound system mobil pikap memasuki wilayah kota. Dia berencana akan menerapkan rekayasa jalan di sejumlah titik tertentu.
“Kita antisipasi para pelanggar yang akan memasuki wilayah kota, kami juga akan melakukan rekayasa jalan, dengan mensterilkan (menutup) wilayah Alun-Alun Magetan dan sekitarnya. Tentunya akan terus kami himbau bahkan kami tindak tegas,” pungkasnya.(nan/gni)




