Kota Malang, blok-a.com – Puluhan anak di Kota Malang masih harus mengajukan dispensasi kawin agar dapat melangsungkan pernikahan meski belum memenuhi batas usia yang ditentukan. Sepanjang Januari hingga pertengahan 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan dispensasi kawin.
Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengatakan dari total permohonan tersebut, sebanyak 47 perkara telah diputus majelis hakim. Hasilnya, 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu perkara lainnya dinyatakan gugur.
Arif menjelaskan, pengajuan dispensasi kawin masih didominasi dua alasan utama. Faktor terbanyak adalah untuk menghindari perzinaan, sedangkan sisanya karena calon mempelai perempuan telah lebih dulu hamil.
“Alasan paling dominan adalah untuk menghindari zina, tercatat sebanyak 27 perkara. Sementara untuk 20 perkara sisanya, diajukan karena anak sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu,” katanya, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan data PA Kota Malang, mayoritas pemohon dispensasi kawin berada pada rentang usia 15 hingga 19 tahun. Bahkan, terdapat satu pemohon yang usianya masih di bawah 15 tahun.
Latar belakang pendidikan para pemohon juga didominasi lulusan jenjang dasar dan menengah pertama. Sebanyak 26 anak merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.
Dari sisi ekonomi, sebagian besar pemohon juga belum memiliki pekerjaan tetap. Tercatat, 28 anak berstatus belum bekerja, sementara 27 lainnya bekerja di sektor swasta dengan penghasilan yang belum stabil.
“Sebanyak 28 pemohon berstatus belum bekerja. Lalu untuk 27 pemohon lainnya, bekerja di sektor swasta,” pungkasnya. (bob)




