Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan untuk dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pilbup Malang 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi, kedua Bapaslon Pilbup Malang 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kedua Bapaslon itu ialah HM Sanusi-Lathifah Shohib dan juga Gunawan HS-Umar Usman.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, seluruh berkas pasangan calon dinyatakan lengkap.
“Dokumen perbaikan dari kedua pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Mahardika, Sabtu (14/9/2024).
Selanjutnya, hasil verifikasi telah diserahkan m kepada perwakilan masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melalui LO pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Setelah penyerahan dokumen ke Bapaslon, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi. Periode penerimaan masukan sendiri berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Proses selanjutnya, sambung Mahardika, akan melibatkan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dari 15 hingga 21 September 2024, diikuti dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Kami akan memproses klarifikasi dari tanggapan yang masuk. Jika terbukti benar, status bapaslon akan ditetapkan sebagai MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” jelas Dika sapaan akrabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah menerima pendaftaran dua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pasangan pertama yakni H.M Sanusi dan Lathifah Shohib, serta Gunawan Wibisono dan Umar Usman.
H.M Sanusi dan Lathifah Shohib didukung oleh empat partai politik di DPRD Kabupaten Malang serta tujuh partai non-parlemen. Sementara itu, Gunawan Wibisono dan Umar Usman didukung oleh empat partai politik lainnya di DPRD. (ptu/bob)




