Kota Malang, Blok-a.com – Kampung dan bangunan Buk Gluduk di Kota Malang punya sejarahnya tersendiri yang terlupakan. Dahulu, kampung ini sepi dan didominasi oleh kompleks rumah dinas pegawai PJKA. Hal itu disampaikan oleh dua sesepuh, yakni Sri Sulastri dan Zaini, dilansir dari berbagai sumber.
Sebagai anak dari Kepala Bidang Administrasi Keuangan PJKA pada masa itu, Sri Sulastri, yang kini berusia 77 tahun, menjadi saksi sejarah perkembangan Kampung Buk Gluduk.
Awalnya, kawasan ini merupakan rumah dinas khusus bagi pegawai PJKA. Namun, pada saat itu masih terdapat dua deret bangunan rumah dinas. Deret pertama memiliki enam rumah di sebelah utara, sementara deret kedua di sebelah selatan berisi sepuluh rumah yang dibagi menjadi dua bagian.
Keturunan lain pegawai PJKA yang masih tinggal di rumah dinas, Zaini, menjelaskan bahwa sejak tahun 1945, Kampung Buk Gluduk masih terdiri dari rumah dinas saja. Dulunya, rumah dinas itu dikelilingi oleh rawa rawa serta persawahan di sekitarnya.
Suami Sri Sulastri, ini juga menceritakan nama “Buk Gluduk” yang diambil dari Bahasa Jawa. ‘Buk’, yang artinya struktur bangunan berundak. Kemudian ‘gluduk’ yang artinya suara gelegar sambaran petir. Bangunan setinggi lima meter tersebut menjadi penyangga lintasan kereta api di Kota Malang, dengan suara gelegar setiap kali kereta melintas yang terdengar hingga ke rumah warga.
Sementara, Buk Gluduk adalah sebuah bangunan tua yang berfungsi sebagai perlintasan kereta api. Letaknya di Jalan Gatot Subroto, Kota Malang. Bangunan ini berbentuk seperti terowongan dengan panjang sekitar 100 meter dan tinggi sekitar 10 meter.
Bangunan Buk Gluduk diperkirakan dibangun pada tahun 1879, bersamaan dengan pembangunan Stasiun Kota Lama Malang. Fungsi utama bangunan ini adalah sebagai penyangga jalur rel kereta api yang melintas di atas jalan raya.
Bangunan Buk Gluduk memiliki nilai sejarah yang tinggi. Bangunan ini merupakan saksi bisu perkembangan Kota Malang dari masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Sehingga, memasuki tahun 2017, bangunan Buk Gluduk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Malang. Penetapan ini dilakukan untuk melindungi bangunan bersejarah ini dari kerusakan atau perubahan. (mg2/bob)




