Kota Malang, blok-a.com – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menyelematkan aset Pemkot Malang dengan nilai total Rp 10 miliar.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Eko menjelaskan, tujuan penyelamatan aset itu sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang berperan aktif untuk menyelamatkan aset Pemkot Malang.
“Jadi penyelamatan aset selama 2023 ini merupakan kerja kami dan memenuhi komitmen kami untuk meningkatkan tatat kelola pemerintahan yang baik juga,” ujarnya.
Dalam penyelamatan aset itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang tentunya tidak sendirian. Eko menjelaskan, Tim Aset Kota Malang dilibatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang selama tahun 2023 ini.
Sementara itu, hasil dari penuelamatan aset itu sendiri adalah tanah kosong dengan Sertifikat Hak Pakai di Jalan Danau Jonge Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari Fasum dan Fasos Perumahan Sawojajar dan sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Kota Malang,” imbuhnya.
Selain itu, Eko menjelaskan, aset yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah aset tanah dan rumah dinas di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Tanah dan rumah dinas itu tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Rumah Dinas Golongan II (Rumah Dinas Jabatan),” imbuhnya.
Ada pula aset lainnya yang diselamatkan adalah tanah di Jalan Raya Langsep.
Selanjutnya tanah di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang yang berasal dari tanah eks anggota dewan.
“Adapun kini sedang dalam proses disertifikatkan,” kata dia.
Yang terakhir adalah aset berupa tanah dan rumah di Jalan Bondowoso Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Tanah ini milik Pemkot Malang dan bangunan hibah dari Kemenkeu tahun 2018 dan sekarang juga sedang dalam proses disertifikatkan di Kantor Pertanahan Kota Malang,” jelasnya.
Dengan kinerja ini, Eko berharap mampu memberikan manfaat bagu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. (bob)




