Suami di Muharto Bacok Istri Hamil 4 Bulan Gegara Mengungkit Masa Lalu

Pembacokan di Kepanjen Malang, Satu Pemuda Terluka
Ilustrasi

Kota Malang, blok-a.com – Seorang suami di Muharto, Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tega membacok istri sendiri dalam kondisi hamil 4 bulan.

Informasi didapat suami yang tega membacok istri sendiri itu diketahui bernama Moch Romadani (23) yang kontrak rumah di Jalan Muharto VII RT 08 RW 10 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pembacokan itu berawal hari Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30. Saat itu korban berinisial DEF (20)
yang dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV dengan kondisi tidur miring.

Selanjutnya tersangka yang merupakan suami sah korban datang dengan memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban.

“Tiba-tiba tersangka langsung menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri korban berkali-kali, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri,” kata Danang kepada awak media, Rabu (3/5/2024).

Tidak sampai disitu kata Danang, pelaku menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban. Selanjutnya tersangka meninggalkan rumah.

“Saat tersangka pergi, korban berlari ke rumah mertua yang bersampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya,” imbuhnya.

Usai cerita sama mertua, korban kembali ke rumahnya sendiri.

Sekitar 30 menit kemudian tersangka pulang dengan membawa celurit tangan kanan memegang celurit dan tangan kiri memegang sarung celurit. Akhirnya senjata tajam itu dibacokkan ke sejumlah bagian istrinya.

“Dengan memegang celurit sama sarung celurit , tersangka langsung membacokan celuritnya ke bagian tubuh korban berkali kali,” jelasnya.

“Akibatnya korban mengalami luka pada kaki kanan bagian tulang kering, luka pada kaki kiri bagian tulang kerin luka pada jari tangan kanan luka pada pergelangan tangan kiri luka memar pada lengan kanan dan luka memar pada lengan kiri,” tegas Danang.

Setelah mengalami kekerasan dan pembacokan itu, sang istri langsung melaporkan suaminya yang dinikahinya 2 Desember 2023 di KUA Sukun Malang itu ke Polresta Malang Kota.

“Korban pada saat itu juga melapor ke Polresta Malang Kota atas kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dan atas laporan ini tersangka pada hari Senin (24/4/2024) ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib di rumah Jalan Muharto VII RT 008 RW 010 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” tandasnya.

Exit mobile version