Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat peluang lebih besar untuk mengakses program bantuan bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kemudahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 16 Tahun 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, aturan terbaru tersebut memberikan sejumlah kemudahan dalam persyaratan penerima bantuan. Salah satunya terkait kepemilikan rumah dan batas waktu bagi warga yang sebelumnya pernah menerima bantuan.
“Permen PKP yang baru Nomor 16 Tahun 2026. Jadi, ada bantuan bedah rumah dulu namanya BSPS, sekarang namanya Bedah Rumah. Dan di sini untuk warga Kota Malang akan lebih memungkinkan untuk mendapatkan bedah rumah karena persyaratannya sudah dipermudah,” kata Wahyu, Selasa (11/8/2026).
Salah satu perubahan terdapat pada ketentuan bagi warga yang pernah menerima bantuan. Jika sebelumnya warga baru dapat kembali mengajukan setelah 10 tahun, kini batas waktunya menjadi lima tahun.
Selain itu, perbaikan rumah yang sebelumnya mencakup komponen Atap, Lantai, dan Dinding (Aladin), kini memungkinkan pengajuan meski hanya terdapat satu komponen rumah yang perlu diperbaiki.
“Yang diperbaiki kan Aladin (Atap, Lantai, Dinding). Dalam satu ini saja sudah bisa, misal dalam satu komponen saja, itu kita sudah bisa mengajukan,” tambahnya.
Sosialisasi aturan tersebut juga dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PKP di wilayah Malang Raya. Wahyu mengungkapkan, hal itu menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan hunian, termasuk upaya mengurangi angka backlog perumahan di Kota Malang.
Pemkot Malang kini akan memperbarui data backlog yang menjadi dasar pengajuan bantuan ke pemerintah pusat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka backlog di Kota Malang masih berada di kisaran 34 ribu.
Namun, Wahyu menilai angka tersebut masih perlu diverifikasi karena data backlog harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau menurut hitungan kami, itu tidak sampai dengan 34 (ribu). Nah, ini Bu Dirjen tadi datang untuk bisa mengecek karena backlog yang ada di Kota Malang ini mudah-mudahan juga bisa lebih terkurangi,” jelasnya.
Pemkot Malang diberi waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pembaruan data sekaligus menyesuaikannya dengan petunjuk teknis terbaru dari Kementerian PKP.
Wahyu memastikan proses pendataan akan dipercepat melalui Dinas PUPRPKP Kota Malang. Data dasar penerima sudah tersedia dan selanjutnya akan dilengkapi berdasarkan persyaratan baru.
“Insya Allah ini kan semua ditangani juga oleh Dinas PUPR PKP. Data sudah ada dan kita tinggal melengkapi saja. Kita sesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang terbaru dari Pak Menteri PKP,” tuturnya.
Untuk kuota, Wahyu menyebut pemerintah daerah diberi kesempatan mengusulkan lebih banyak calon penerima selama memenuhi persyaratan. Selanjutnya, Kementerian PKP akan melakukan pertimbangan terhadap usulan tersebut.
Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026. Wahyu menyebut pemerintah pusat menargetkan pelaksanaan bantuan mulai Oktober 2026. Menteri PKP juga direncanakan datang ke Kota Malang untuk melihat langsung pelaksanaan bantuan tersebut.
Besaran bantuan yang diterima setiap rumah mencapai Rp20 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian atau konversi material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang. (yog/bob)




