Tagar Tolak Bayar Pajak Belum Berdampak ke Kanwil DJP III Jawa Timur

Kanwil DJP III Jawa Timur di Kota Malang.(blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Ramainya tagar tolak bayar pajak pasca kasus Rafael Alun Trisambodo tidak berdampak pada Kanwil DJP III Jawa Timur.

Seperti diketahui, pasca kasus itu ramai kabar agar warga tidak membayar pajak dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Bidang Penggalian Pengawas Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Timur III Heru Pamungkas Wibowo menyebutkan, tagar tolak bayar pajak sementara ini tidak berdampak ke laporan pahak di Kanwil DJP Jawa Timur III.

“Bahwa sampai saat ini (tagar tolak bayar pajak) belum berdampak ke Kanwil (DJP III Jawa Timur),” kata dia seusai menemui massa aksi, Selasa (6/3/2023).

Dia bahkan menyebut, penerimaan pajak pada Januari-Februari 2023 sudah mencapai target 15 persen.

“Pertumbuhannya bagus juga Year-on-Year nya 60 persen itu bagus,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, untuk laporan SPT pun juga demikian. Bahkan dibanding dengan tahun lalu pada bulan Maret penerimaan laporan SPT yang diterima Kanwil DJP III pada Maret tahun ini meningkat 20 persen.

“Ajakan (tolak lapor SPT) itu belum berpengaruh juga. Jadi istilahnya kalau tahun kemarin 10 ribu pada bulan Maret 2023 ini sudah 12 ribu,” tuturnya.

Dia pun berharap tagar ini tidak sampai dilakukan. Sebab pajak itu dinilai penting untuk keberlangsungan pembangunan.

“Ya berharap seperti itu karena pajak ini juga untuk masyarakat,” tutupnya. (bob)

Exit mobile version