Tahun 2023 Jumlah WNA Dideportasi dari Malang Meningkat, Kebanyakan dari Malaysia

Ini Rekomendasi 4 Travel Sediakan Rute Kota Malang ke Bandara Juanda, Cocok Buat Berangkat Liburan Akhir Tahun
Ilustrasi travel ke bandara (Pixabay)

Kota Malang, blok-a.com – Kantor Imigrasi Malang telah deportasi 25 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu, sebanyak 8 WNA yang dideportasi.

Kantor Imigrasi Malang deportasi WNA yang berasal dari berbagai negara. Diantaranya, 8 WNA Malaysia, 4 WNA Yaman, 3 WNA Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA Bangladesh, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar, dan 1 WNA Mesir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, pihaknya mendeportasi 25 WNA sebagai bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Para WNA yang dideportasi didominasi oleh kasus overstay.

Kemudian, meningkatnya deportasi terhadap WNA seiring dengan kunjungan yang ada juga tinggi.

“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 diantaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Galih pada Rabu (20/12/2023).

Dia mengatakan, ada salah satu WNA yang sempat viral menjadi perbincangan di media sosial. WNA tersebut berjualan di salah satu lapak mall yang ada di Kota Malang. Namun, WNA tersebut dengan izin tinggal sebagai investor.

“Kalau tidak salah berjualan makanan timur tengah, bahwa tidak sepatutnya WNA dengan izin tinggal investor yang seharusnya tidak bekerja, apalagi yang bersangkutan bersinggungan dengan UMKM tetapi berjualan lapak di mall,” katanya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat telah melakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA. Beberapa WNA tersebut merupakan pelajar asing.

Galih menyampaikan, di wilayah kerja pihaknya terdapat 45 kampus yang tercatat memiliki pelajar asing. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 8 kampus yang memiliki international office.

Sehingga, bagi kampus lainnya yang tidak memiliki international office seringkali menjadi kendala bagi pelajar asing itu sendiri untuk mengurus dokumen izin tinggal, dan sebagainya.

“Memang betul tugasnya pelajar ya sekolah, ya belajar, mereka tidak mengurus ini itu terkait keimigrasian. Itulah salah satu fungsi dari international office di sebuah institusi kampus, mereka yang membantu menguruskan. Karena tidak semua kampus ini memiliki internasional office, hanya 8, ini yang salah satu menjadi kendala, jadi mahasiswanya terkadang dibiarkan begitu aja,” katanya.

Selain itu, dokumen izin tinggal, dan sebagainya bagi pelajar asing sebenarnya merupakan kewajiban dari sponsor, atau penjamin untuk dapat mengakomodir itu.

Para pelajar asing yang ada terkadang ditemui oleh pihaknya mengaku tidak tahu bahwa harus mengurus dokumen izin tinggal dan sebagainya, atau bahkan sudah merasa nyaman tinggal di Indonesia.

“Ada yang tidak tahu, terlalu nyaman, ada yang merasa menjadi WNI, khususnya Timor Leste, ini statement dari mereka sendiri karena dulu ‘dulu kami kesini belajar saja, tanpa harus menggunakan paspor, izin tinggal’, tapi dengan sekarang negara independen, jadi mau tidak mau memerlukan dokumentasi paspor dan izin tinggal, itu yang membuat mereka lalai, tapi sebagian besar juga ada yang ngaku,” katanya.

Dia berharap, kampus-kampus yang memiliki pelajar asing bisa mempunyai international office.

“Terlebih kampus-kampus ini sedang berlomba, contoh UB menggandeng Kantor Imigrasi Malang dalam konteks ingin menaikkan ranking-nya dari 800 dunia menjadi 500 dunia, dan kami senang untuk membantu itu. Kita memiliki PKS Penandatanganan Kerjasama,” katanya. (mg1/bob)

Exit mobile version