Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Malang Dipantau Satpol PP saat Bulan Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Malang Dipantau Satpol PP saat Bulan Ramadan
Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Malang Dipantau Satpol PP saat Bulan Ramadan

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pantau sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang selama bulan suci Ramadan 2024.

Hal tersebut dilakukan sembari menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Malang yang mengatur terkiat jam oprasional kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Salah satu diantaranya yakni tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, hingga saat SK Bupati terkait dengan jam oprasional kegiatan usaha selama bulan Ramadan masih dilakukan penyusunan.

“Jadi SK masih berproses di Sekretariat, kita masih nunggu. Mungkin minggu ini akan keluar,” ujar Firmando saat ditemui, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, kata Firmando, Satpol PP terus melakukan pantauan secara langsung maupun tidak langsung melalui pemerintah di tingkat kecamatan. Selain itu, ia juga memberikan kesempatan terhadap masyarakat yang melapor.

“Nanti kita nunggu laporan dari masyarakat. Tentunya, kalau ada akan kita lakukan penindakan melalui edukasi dulu tapi tetap ke arah penindakan,” jelasnya.

Firmando menambahkan, sejumlah poin-poin yang akan dicantumkan di SK tersebut diantaranya yakni jam oprasional, pemasangan tirai di setiap warung atau warteg hingga penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Malang.

“Kemudian kalau seperti tahun-tahun kemarin, fasilitas hiburan kita batasai. Mulai bukannya dan tutupnya. Misal, jika di atas jam 12 malam maka akan kita lakukan penindakan,” bebernya.

Disinggung terkait laporan, Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Kendati demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara masif dan ketat.

“Kalau hiburan malam hanya terpusat di kepanjen saja, ada hanya empat titik. Tindakannya, tentunya kita peringatan dulu. Tetapi, kalau sampai 3 kali melakukan pelanggaran baru penutupan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version