Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat tingkat perceraian pada lima bulan terakhir di tahun 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ada faktor penyebab baru yang tengah ngetrend, yakni perkara judi online.
Dari data PA dari Januari hingga Mei 2024 lalu, ada sebanyak 2.183 perkara cerai gugat yang diterima.
Setiap bulannya, rata-rata PA Kabupaten Malang memutus cerai gugat berkisar 200 hingga 300 perkara.
Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul menerangkan, faktor penyebab perceraian paling banyak terjadi karena masalah ekonomi, adanya orang ketiga dalam hubungan, hingga perselisihan paham.
Lebih lanjut, ia mengatakan, faktor ekonomi masih mendominasi dalam kasus perceraian. Mirisnya, trend yang cukup menonjol di tahun ini adalah buntut dari maraknya judi online.
“Banyak istri merasa kurang dinafkahi, sehingga mengajukan gugat. Kemudian, banyak suami yang malas bekerja dan akhir-akhir ini di persidangan banyak yang mengatakan adanya judi online,” kata Khairul pada Blok-a.com, Jumat (28/6/2024).
Meskipun tidak banyak, namun ia mengatakan, faktor ini cukup riskan.
Jika dipersentasekan, dari 100 persen faktor ekonomi kemungkinan ada 1-3 persen di dalamnya terdapat perkara judi online.
“Soal judi online tidak banyak, ini hanya menjadi hal yang baru dari faktor perceraian. Seperti halnya perselingkuhan juga,” tambahnya.
Menurutnya, kasus judi online ini marak terjadi karena akses yang mudah dengan iming-iming kemenangan yang menjanjikan.
Sementara itu, dalam faktor perekonomian menyebutkan bahwa banyak ditemui pria yang tidak atau malas bekerja sehingga menimbulkan hutang.
Dalam proses pengajuan perceraian, PA Kabupaten Malang sebelumnya juga melakukan mediasi sebelum akhirnya melakukan persidangan.
Namun tidak semua proses mediasi berhasil atau dilakukan hingga penggugat mencabut gugatannya.
“Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagai. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah Iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah,” pungkasnya. (ptu/lio)








