Blitar, blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2024.
Ketetapan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Dimana besaran UMK Kota Blitar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.330.000, atau naik 4.06 persen dari UMK 2023 yaitu sebesar Rp2.239.000.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto.
Besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan tersebut, nilainya sama seperti usulan yang telah ditetapkan bersama dengan dewan pengupahan Kota Blitar.
“Ada beberapa indikator yang menjadi rumus penghitungan usulan UMK, diantaranya terkait laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga tidak asal susun,” kata Juyanto, Kamis (07/12/2023).
Lebih lanjut Juyanto menandaskan, dengan ketetapan tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi penetapan UMK 2024 kepada pengusaha yang ada di Kota Blitar.
“Secepatnya kami akan sosialisasikan penetapan UMK 2024 ini, kepada semua pengusaha yang ada di Kota Blitar. Besaran UMK Kota Blitar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.330.000, atau naik 4.06 persen dari UMK 2023 yaitu sebesar Rp2.239.024,” pungkasnya. (bang/jar/adv/kmf)




