Akhir 2025, 2834 Tenaga Kontrak di Pemkab Malang Akan Diberhentikan

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 2.834 tenaga kontrak honorer dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan akan diberhentikan pada 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan pemerintah daerah menuntaskan penghapusan tenaga non ASN sebelum akhir tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyampaikan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari aturan pusat yang hanya mengakui dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang berpotensi untuk kami PHK ada 2.834 orang. Itu kita cut off-nya per 31 Desember 2025. BKN di Instagram-nya juga sudah menyampaikan, dengan sangat menyesal mereka harus mencari pekerjaan lain,” ungkap Nurman, Rabu (5/11/2025).

Pihaknya menyebut, sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang melalui surat resmi.

“Untungnya kami dari Pemerintah Kabupaten Malang menganggarkan gaji kontrak mereka sampai 31 Desember 2025. Daerah lain malah sebelum Oktober itu ada yang sudah diberhentikan,” ujarnya.

Nurman menjelaskan, hanya tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat administrasi dan masa kerja yang bisa diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sementara tenaga kontrak lainnya harus bersiap mencari pekerjaan baru.

“Sehingga pertanyaan yang muncul nanti adalah yang lain bagaimana, silakan mencari pekerjaan yang lain,” tuturnya.

Ia menegaskan, sesuai amanat undang-undang, tenaga honorer maupun kontrak tidak lagi termasuk dalam kategori ASN.

“Aturan yang paling fundamental, ASN itu PPPK dan PNS. Yang lainnya seperti honorer, kontrak, dan macam-macam sudah tidak bisa,” imbuhnya.

Terkait pengisian posisi yang akan ditinggalkan ribuan tenaga kontrak pada 2026 mendatang, Nurman mengaku belum bisa memastikan skema rekrutmen baru, karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Skema kontrak pun itu masih belum tahu, apakah menggunakan sistem outsourcing. Tapi yang jelas mereka bukan ASN seperti teman-teman yang terakhir diangkat. Makanya ini cut off-nya tanggal 31 Desember 2025,” jelasnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Pemkab Malang telah mengangkat 6.103 pegawai sebagai PPPK, terdiri dari 3.850 orang tahap pertama, 1.939 orang tahap kedua, dan 314 orang PPPK paruh waktu.

“Sementara sebanyak 2.834 orang harus diberhentikan sebagai tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN,” pungkas Nurman. (yog/bob)

Exit mobile version