Anggota Komisi IV DPR RI Endro Hermono Buka Sosialisasi SVLK di Blitar

Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di salah satu resto di Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di salah satu resto di Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jatim VI, Ir. Endro Hermono, MBA membuka sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di salah satu resto di Kota Blitar, Senin (22/07/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Hoshaiam Lantu, Kasubag Tata Usaha Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII, dan Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Teguh Santoso sebagai nara sumber.

SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia,” kata Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jatim VI, Ir. Endro Hermono, MBA.

Endro Hermono menandaskan, SVLK diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan.

“Jadi konsumen di luar negeri tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri,” tandasnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Teguh Santoso menjelaskan, dalam pelaksanaan SVLK, sasaran keberlanjutan yang diharapkan tidak hanya dari perspektif ekologi. Namun juga dari aspek sosial dan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha itu sendiri.

Untuk itu akan dilakukan penilaian indikator yang terdiri dari aspek prasyarat, antara lain kepastian kawasan atau areal kerja, komitmen Pemegang PBPH, keorganisasian.

Kemudian, aspek produksi antara lain penerapan tahapan usaha pemanfaatan lestari, teknologi ramah lingkungan, kemampuan finansial.

Selanjutnya, aspek ekologi antara lain, perlindungan dan pengamanan kawasan lindung (Areal Bernilai Konservasi Tinggi). Dan aspek sosial antara lain resolusi konflik, distribusi manfaat yang adil, TJSP dan ketenagakerjaan.

“Untuk itu setiap pelaku usaha sangat diharapkan komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pada ke 4 aspek penilaian tersebut agar memperoleh Predikat Baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Teguh Santoso menyampaikan, pengembangan usaha jasa lingkungan, seperti restorasi ekosistem dan eko wisata perlu terus didorong dan dikembangkan. Termasuk manfaat Nilai Ekonomi Karbon yang menjadi trend ke depan. 

Hal itu diarahkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat sumber daya hutan bagi pembangunan, baik secara nasional maupun daerah.

“Kami memiliki keyakinan, dengan komitmen dan pemahaman yang baik terhadap setiap indikator penilaian dalam SVLK oleh Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan, akan memberikan arah dalam pengembangan usaha sektor kehutanan sesuai tuntutan pasar global, yang akan memberikan manfaat tidak hanya keberlanjutan usaha itu sendiri,” pungkasnya. (jar/lio)

Exit mobile version