Blitar, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama masyarakat Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Selasa (06/04/2024).
Rakor terkait permasalahan tambang yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Desa Kaligambir tersebut, dihadiri Polres Blitar. Serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan perwakilan masyarakat Desa Kaligambir.
Koordinator masyarakat Desa Kaligambir, Joko Susilo mengatakan, bahwa tambang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023.
Bahkan pernah ditutup karena penambang tidak pernah meminta izin kepada masyarakat sekitar.
“Selama ini, tambang beroperasi tanpa izin dari warga sekitar, yang tentunya menimbulkan keresahan. Kami pernah meminta penutupan tambang. Namun hingga kini, meski tanpa adanya izin operasi dan produksi, aktivitas penambangan masih terus berlangsung,” ungkap Joko Susilo.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, OPD Pemkab Blitar, dan Polres Blitar sepakat bahwa ketidakjelasan tindakan tegas terhadap tambang tersebut, dapat menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat. Terutama karena tambang tersebut belum memiliki izin operasi dan produksi yang resmi.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang tidak teratur,” tandas Joko.
Sementara, Asisten II Pemkab Blitar, Krisna menyampaikan, jika Pemkab Blitar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan terkait urusan pertambangan.
“Kami akan menghubungi pemerintah provinsi untuk melakukan pemantauan dan pengamatan di lapangan,” kata Krisna.
Krisna menambahkan, langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kami perlu memastikan apakah Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang telah diterbitkan sesuai dengan kondisi di lapangan apa tidak. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menegaskan, pihak kepolisian siap melakukan penindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin lengkap.
“CV Rizky Alea Casta hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasi dan produksi. Jika mereka terus melakukan penambangan tanpa izin yang sah, kami segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di masyarakat,” tegas AKP Febby Pahlevi Rizal.
Febby menandaskan, rakor ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Kaligambir.
Selain itu, pemerintah daerah dan kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan aturan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan untuk menghubungi pihak provinsi dan melakukan pengawasan di lapangan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat. Sehingga diharapkan permasalahan tambang di Desa Kaligambir dapat segera teratasi,” tandasnya.
Ditambahkannya, masyarakat menginginkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Sementara pemerintah daerah dan kepolisian berusaha untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga langkah-langkah yang diambil dapat membawa dampak positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat Desa Kaligambir,” pungkasnya. (jar/lio)