Bea Cukai & Pemkab Malang Musnahkan 17 Ribu Rokok Hingga Ribuan Liter Miras Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai pada Kamis (17/10/24). Belasan ribu batang rokok tersebut telah diperoleh dari hasil 28 penindakan sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2024.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Selain rokok, ada juga sebanyak 1.727 liter BKC Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan, kegiatan ini dalam rangka menjaga akuntabilitas tugas dan bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.

“Rokok ilegal ini sebagian besar ditemukan melalui jalur ekspedisi. Maka dari itu, kami mengedukasi perusahaan jasa ekspedisi untuk tidak mendistribusikan rokok ilegal,” ujar Gunawan ditemui di Pagak, usai melaksanakan pemusnahan, Kamis (17/10/2024).

Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Dari hasil yang dimusnahkan, Gunawan mengatakan, total nilai barang mencapai Rp23,9 miliar dengan potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp12,9 miliar.

“Jadi hasil barang bukti yang disita dari operasi gabungan ini antara lain 6.108.828 batang rokok ilegal dan 376 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 8,4 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” bebernya.

Sementara itu di tahun 2023 lalu, Bea Cukai juga telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 19.988 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Kemudian, sebanyak 459 liter MMEA ilegal.

Adapun total nilai barangnya mencapai Rp23 miliar dengan total pptensi kerugian negara sebesar Rp13 miliar.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menghimbau, agar seluruh masyarakat Kabupaten Malang dapat turut serta bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

“Kepada seluruh masyarakat, kamu imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai,” ucap Agus Sudarmadi.

Sementara itu, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk mendukung penuh Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pemusnahan rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Sebab menurutnya, langkah kongkret ini sebagai bentuk peningkatan penerimaan negara yang pada akhirnya akan kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui pembangunan dan program dan pemerintah lainnya.

“Kegiatan ini adalah sesuatu yang harus kita support, agar peredarannya rokok ilegal ini bisa kita tekan secara maksimal. Harapannya, cukai yang masuk ke negara besar, dan DBHCHT nya juga besar untuk kepentingan masyarakat, baik di bidang kesehatan, bantuan sosial dan endukung kesejahteraan masyarakat dan masih banyak lainnya,” ujar Didik. (ptu/Bob)

Exit mobile version