Sikat 71 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Buktikan Bisnis Legal Makin Untung

Sikat 71 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Buktikan Bisnis Legal Makin Untung
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II mencatat kinerja pengawasan yang gemilang di paruh pertama tahun ini. Hingga bulan Juni, mereka berhasil menindak puluhan juta batang rokok ilegal dan menyelamatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa angka penindakan di semester pertama ini melonjak signifikan jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

“Sampai dengan bulan Juni ini, penindakan kita sudah mencapai 71 juta batang lebih. Tahun lalu itu satu tahun penuh hanya 100 juta batang. Ini baru enam bulan sudah 71 juta batang. Artinya peningkatan ini cukup signifikan dan menunjukkan kinerja pengawasan kami yang terus meningkat,” tegas Lukman.

Dari masifnya penindakan tersebut, DJBC Jatim II berhasil mengamankan uang negara yang jumlahnya tidak main-main. Lukman menyebut, nilai barang ilegal yang disita mencapai kisaran Rp 106,9 hingga Rp 107 miliar.

“Uang negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini adalah sekitar Rp 59,9 miliar, hampir mencapai Rp 60 miliar,” terangnya.

Menariknya, tingginya angka penindakan ini bukan berarti jumlah pabrik rokok ilegal di Jawa Timur semakin menjamur. Sebaliknya, ketatnya penegakan hukum dari Bea Cukai justru membuat ruang gerak produsen nakal makin sempit, sehingga pasar yang kosong perlahan diambil alih oleh produk-produk yang resmi.

“Kami sudah confirm ke perusahaan-perusahaan, penindakan ini terbukti membuat produksi dan pemasaran mereka meningkat cukup naik. Iklim usahanya membaik dan mereka berterima kasih dengan adanya penindakan ini,” tambah Lukman.

Sejalan dengan keberhasilan penindakan tersebut, DJBC Jatim II juga terus mengejar target penerimaan cukai yang tahun ini dipatok menyentuh angka Rp 63 triliun. Hingga bulan Juni, capaian yang terkumpul sudah berada di kisaran Rp 27 triliun, atau sekitar 43 hingga 45 persen dari total target.

Lukman optimis target hingga akhir tahun dapat terlampaui, meskipun ada porsi target sekitar Rp 2 triliun dari Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK) yang belum bisa dipungut karena aturan pelaksanaannya belum turun. Menurutnya, jika tanpa memasukkan target MBDK tersebut, capaian mereka sebenarnya sudah menyentuh angka 98 persen.

Untuk memastikan target penerimaan itu tercapai, DJBC Jatim II proaktif menggunakan pendekatan “jemput bola” atau diskusi intim yang akrab disebut dengan gaya Bois di kalangan pengusaha Malang. Bea Cukai rutin berdiskusi dengan pabrik-pabrik rokok untuk memetakan kendala produksi, memperluas jangkauan pasar, hingga menyepakati target produksi yang sanggup dipenuhi masing-masing perusahaan secara proporsional.

Di samping upaya represif dan pendekatan persuasif kepada pengusaha, langkah pencegahan dari hulu ke hilir juga terus digenjot demi menutup rapat celah distribusi rokok bodong. Setidaknya ada empat langkah konkret yang dilakukan oleh instansi ini.

Langkah tersebut dimulai dari pengetatan syarat izin pendirian pabrik rokok baru, hingga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan tokoh di berbagai wilayah agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai yang tidak jelas standar kesehatannya.

Selain itu, Bea Cukai juga menyekat jalur ekspedisi dengan bekerja sama bersama perusahaan jasa pengiriman online untuk mencegah pengiriman paket rokok ilegal, serta terus mengampanyekan pesan bahwa menjalankan bisnis secara legal akan membawa keuntungan jangka panjang.

“Kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui operasi penegakan hukum bersama Satpol PP dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Intinya, negara hadir untuk bersinergi dengan semua pihak demi mengamankan penerimaan sekaligus melindungi masyarakat,” tutup Lukman. (bob)

Exit mobile version