BKPSDM Kota Malang Perketat Pengawasan WFH ASN, Laporan OPD Wajib Berkala

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menggenjot kebijakan penghematan energi sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Langkah yang ditempuh meliputi pengawasan lebih ketat terhadap sistem work from home (WFH) bagi ASN hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menyebut saat ini sekitar 30 persen ASN telah menjalankan skema WFH. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari uji coba yang mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat.

“Kalau 30 persen itu khusus yang WFH. Uji coba penerapan WFH ASN sudah dilakukan Jumat lalu, bersamaan dengan pelaksanaan program gowes bagi yang tetap ngantor,” seru Hendru saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026) kemarin.

Meski sudah berjalan, Hendru mengakui pengawasan terhadap pelaksanaan WFH masih belum maksimal. Karena itu, BKPSDM akan memperkuat mekanisme kontrol dengan mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan laporan berkala.

“Dengan keluarnya SE, sudah ada format pelaporan yang harus disampaikan OPD ke BKPSDM. Laporan tersebut nantinya akan kami teruskan ke pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Dalam aturan yang diterapkan, ASN yang bekerja dari rumah tetap harus mematuhi ketentuan kedinasan, termasuk mengenakan seragam serta melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi.

Terkait dampak kebijakan ini terhadap penghematan energi, Pemkot Malang masih belum memiliki data kuantitatif. Namun, evaluasi akan dilakukan rutin setiap bulan untuk mengukur efektivitasnya.

“Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan berjalan. Nanti awal bulan berikutnya kami harus melaporkan, termasuk capaian efisiensi energi sesuai format dalam SE,” terangnya.

Selain WFH, pembatasan penggunaan kendaraan dinas juga mulai diberlakukan. Kendaraan hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak lagi dibawa pulang oleh sebagian besar pejabat.

“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan kantor. Untuk pejabat di bawah kepala OPD, kendaraan distandby-kan di kantor, tidak dibawa pulang,” jelasnya.

Upaya efisiensi juga diterapkan di lingkungan perkantoran, seperti pengurangan penggunaan listrik dan pendingin ruangan. Pemkot juga mendorong ASN untuk bersepeda ke kantor, khususnya setiap hari Jumat.

“Kami juga menerapkan pengurangan penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC). Para ASN pun didorong untuk bersepeda ke kantor setiap hari Jumat, sehingga lebih hemat BBM,” tandasnya. (bob)

Exit mobile version