Kota Malang, blok-a.com – Pemandangan berbeda terlihat di koridor Kayutangan Heritage pada Rabu (7/1/2026). Tiada lagi sepeda motor yang parkir di sepanjang badan jalan. Semuanya diisi mobil atau kendaraan roda empat.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, hal ini karena per Rabu (7/1/2026) kendaraan roda dua sudah dialihkan untuk parkir ke Gedung Parkir Kayutangan. Kini semua yang di badan jalan ialah hanya untuk parkir mobil.
Dishub Kota Malang pun kini melakukan sosialisasi agar sepeda motor tak parkir di badan jalan lagi.
“Saat ini tahapannya sosialisasi mulai tanggal tanggal 7 sampai tanggal 13 (Januari 2026),” kata dia, Rabu (7/1/2026).
Tak hanya sekadar sosialisasi, Widjaja juga mengatakan, seluruh kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Kayutangan digratiskan.
“Kami gratiskan selama seminggu untuk pengendara roda empat dan dua,” ujar dia.
Gedung Parkir Kayutangan ini mampu menampung 800 kendaraan roda dua dan 40 roda empat.
Widjaja pun beralasan kewajiban kendaraan roda dua untuk parkir di gedung anyar itu karena agar koridor Kayutangan Heritage rapi dan mengurangi kemacetan. Selain itu, gedung tersebut sudah disurvei mampu menampung seluruh sepeda motor yang hendak ke Kayutangan Heritage, bahkan saat di akhir pekan.
“Sudah kami lakukan kajian, kami menghitung pada peak season Jumat-Sabtu-Minggu itu rata-rata 800 unit kendaraan. Maka bisa kami masukkan ke sini,” jelasnya.
Sosialisasi selama seminggu ini diharapkan mampu membuat masyarakat mengerti bahwa kendaraan roda dua tak lagi bisa parkir di bada jalan Koridor Kayutangan Heritage.
“Nanti menjadi kebiasaan. Artinya sudah tahu, kalau mau parkir menuju ke Kayutangan, ke area destinasi atau daerah pertokoan Kayutangan bisa memanfaatkan gedung parkir,” kata dia.
Widjaja tidak menutup kemungkinan sosialisasi bakal dilakukan terus meskipun lewat seminggu ini, yakni tanggal 7 Januari sampai 13 Januari 2026.
“Yang membedakan adalah sudah tidak gratis lagi. Kami tetap memberikan arahan-arahan pada pengendara untuk memanfaatkan gedung parkir,” tuturnya.
Nantinya setelah tahapan sosialisasi, Jaya, sapaan akrabnya mengatakan, akan ada tilang jika kendaraan roda dua parkir di badan jalan.
“Ya sanksi tilang namanya juga hukum positif ya, seharusnya masyarakat sudah tahu. Tapi itu dari Polresta. Kalau kami adalah mempunyai kewenangan yang terbatas, yaitu adalah sosialisasi dan edukasi,” tuturnya.
Opsi judul




