Kota Malang, blok-a.com – Pembenahan besar di sektor perparkiran Kota Malang semakin dekat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perparkiran yang dinilai sudah mendesak, terutama untuk memastikan mekanisme imbal jasa juru parkir (jukir) berjalan lebih transparan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan aturan lama yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009 sudah tidak lagi mampu mengimbangi perkembangan mobilitas dan kebutuhan tata kelola parkir. Ia menilai reformasi regulasi adalah satu-satunya jalan untuk memperbaiki sistem yang selama ini mandek.
“PR besar kami karena sampai sekarang belum ada aturan yang menaungi semua kebutuhan. Kami masih pakai Perda Tahun 2009 dan kondisinya sudah jauh berkembang,” ujar Jaya, sapaan akrab Widjaja.
Revisi perda tersebut saat ini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dishub menunggu hasil penelaahan sebelum masuk tahap finalisasi dan implementasi.
Salah satu bagian paling krusial dalam revisi tersebut menyangkut mekanisme imbal jasa juru parkir. Selama ini, pendapatan dari sektor parkir langsung dibawa pulang jukir, tanpa masuk melalui sistem keuangan daerah.
Jaya menegaskan pola lama itu tidak sesuai dengan regulasi. Pemkot membutuhkan skema yang akuntabel agar retribusi parkir bisa memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini mereka kan bawa pulang uang langsung. Padahal mestinya uang masuk ke pemda dulu, baru kemudian dibagi sesuai aturan,” terangnya.
Ia menyebut teknis pembagian imbal jasa akan diatur lebih rinci melalui peraturan wali kota (perwal), dengan kemungkinan skema mingguan atau bulanan, tergantung hasil kajian.
Walau revisi perda belum rampung, Dishub tetap melakukan pembenahan di lapangan. Fokusnya adalah pembinaan terhadap para juru parkir, terutama koordinator jukir, mengingat keterbatasan anggaran.
Materi pembinaan mencakup SOP pelayanan parkir, etika pelayanan publik, hingga kewajiban pelaporan pendapatan.
“Jukir ini partner kami. Partner harus seiring. Tidak bisa satu semangat, satu tidak,” tegas Jaya.
Ia menambahkan, komunikasi yang kuat antara Dishub dan para jukir sangat penting untuk memastikan optimalisasi retribusi parkir. Selain memperkuat PAD, pembenahan ini diharapkan membuat pelayanan parkir semakin tertib dan profesional.
“Retribusi ini sangat potensial. Maka komunikasi dengan juru parkir sangat penting karena mereka partner kami. Partner harus seiring, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (yog/bob)




