DPRD Kabupaten Malang Siapkan Payung Hukum Program Koperasi Merah Putih

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara (foto: istimewa)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara (foto: istimewa)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mendapat perlindungan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Regulasi tersebut disiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat sekaligus memperkuat keberadaan koperasi di Kabupaten Malang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan substansi Perda nantinya mencakup seluruh koperasi di Kabupaten Malang, termasuk KDKMP yang saat ini mulai dibentuk di berbagai desa dan kelurahan.

“Perda ini kan juga meliputi seluruh Kabupaten Malang. Jadi termasuk KDKMP nantinya juga ikut dari perlindungan pada Perda ini,” ujar Redam.

Ia menerangkan, penyusunan Ranperda tersebut telah disosialisasikan kepada berbagai pihak, termasuk seluruh camat di Kabupaten Malang, agar implementasinya dapat berjalan selaras ketika regulasi resmi diberlakukan.

Redam menambahkan, seluruh koperasi tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kehadiran perda ini, kata dia, akan menjadi penguat dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong pemberdayaan koperasi di tingkat daerah.

“Saya rasa anggota Dewan-pun juga harus bisa memastikan itu (KDKMP) dapat berjalan di Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Ia menyebut sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berdiri di Kabupaten Malang. Namun, pelaksanaan kegiatan usaha di dalamnya masih perlu mendapat pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggota Dewan juga akan memastikan itu (KDKMP) dapat berjalan dan tidak boleh ada kecurangan di dalamnya,” tuturnya.

Redam menjelaskan, KDKMP merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto sehingga seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun DPRD, memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaannya.

“Sehingga peran Pemerintah Daerah dan termasuk Dewan juga harus melakukan crosscheck juga terkait program KDKMP ini,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version